BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Des 2021 16:33 WIB ·

Soal UMK Jabar, Heri Koswara: Secara Keseluruhan ini Awan Hitam bagi Tenaga Kerja


 Soal UMK Jabar, Heri Koswara: Secara Keseluruhan ini Awan Hitam bagi Tenaga Kerja Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok Heri Koswara memberikan tanggapan atas keputusan Gubernur Ridwan Kamil soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 tersebut, kenaikan upah bervariasi antara 0.46 persen hingga 1,49 persen. Sementara itu 11 Kabupaten/kota lainnya tidak mengalami kenaikan, diantaranya: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Pertama Alhamdulillah teman-teman buruh di Kota Bekasi dan Kota Depok masih merasakan ada kenaikan meski sangat jauh dari nilai yang diharapkan. Tapi secara keseluruhan Jawa Barat ini awan hitam bagi tenaga kerja. Bayangkan ada sebelas daerah yang tidak naik termasuk Kabupaten Bekasi. Banyak warga kota yang bekerja di Kabupaten lho. Sementara itu ya inflasi tetap naik, kebutuhan hidup bertambah,” ungkap Heri Koswara kepada bekasimedia.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021) pagi.

Ketua DPD PKS Kota Bekasi ini mengatakan pangkal dari masalah ini ada di pemerintah pusat. “Saya berharap kepala daerah lebih berani lagi membuat gebrakan. Memang gubernur yang membuat keputusan ini, tapi kan kalau ditelusuri akar masalahnya, ini efek dari kebijakan pemerintah pusat. Efek dari Omnibus Law Cipta Kerja yang dulu ditolak sama PKS,” kata Heri Koswara.

Pasca UU 11/2020 disahkan, tahun ini pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP 36/2021 Tentang Pengupahan. Rumusan kenaikan upah berubah total. Jika di PP 78/2015 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, di PP 36/2021 lebih banyak lagi syaratnya. Ada batas atas, batas bawah, rata-rata konsumsi keluarga, inflasi provinsi, rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun dan yang lainnya.

“Ridwan Kamil kami sarankan lebih berani lagi menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat. Jangan diam saja supaya ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakatt!”

Terakhir, Heri Koswara mengatakan kenaikan upah nol rupiah itu akan berdampak terhadap perekonomian daerah. “kalau upah gak naik, bagaimana dengan konsumsi masyarakat? Tentu sulit untuk naik juga dong. Jelas kenaikan upah buruh yang sesuai akan meningkatkan daya beli masyarakat. Nah daya beli akan berefek pada pajak dan pendapatan daerah. Kalau sama sekali gak naik, kasian daerahnya!” pungkas Heri Koswara.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru