BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Nov 2021 15:41 WIB ·

Furqon Minta Buruh SPAMK FSPMI Berjuang Maksimal: PKB Tanpa Omnibus Law


 Furqon Minta Buruh SPAMK FSPMI Berjuang Maksimal: PKB Tanpa Omnibus Law Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI H. Furqon menghadiri “Workshop PKB Tanpa Omnibus Law” PUK SPAMK FSPMI PT. MTM di Hotel Batiqa Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (11/11/2021).

Dalam sambutan pembukaan workshop, H. Furqon bercerita tentang perjalanan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. Menara Terus Makmur yang luar biasa. “PKB bergerak perlahan dan selalu meningkat. Dimulai dari PUK dipimpin Bung Syaiful Anam, terus saya, kembali ke Saiful lagi, ke saya lagi, terus Bung Agus DH dan sekarang Bung Dian, sampai PKB yang kita pegang sekarang. Itulah yang terbaik yang kita miliki,” ungkap Furqon yang berasal dan bekerja di PT MTM.

“Dari perjalanan-perjalanan itu setiap tahun pasti kita akan melakukan revisi. Perbaikan-perbaikan terus kita lakukan. Kita juga harus terus memberikan kontribusi kepada perusahaan. Disitulah PKB. Nilai-nilai keadilan kita perjuangkan bersama. Itu selalu berbanding lurus,” lanjutnya.

Selanjutnya, Furqon menjelaskan tentang situasi terkini di dunia perburuhan. “Situasi saat ini kita akui semuanya tidak mudah. Aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah itu menyudutkan kita. Kurang beruntung dengan adanya UU Cipta Kerja. Tapi pesan dari pimpinan buruh adalah kita jangan menyerah,” tegasnya.

Furqon meminta PUK SPAMK PT. MTM menjaga PKB agar jangan sampai ada degradasi. “Gak boleh ada degradasi. FSPMI sudah jelas dan tegas sikapnya. Tidak boleh ada degradasi di PKB. Justru harus ada perubahan yang lebih bak lagi. Minimal bertahan kalau belum mampu naik. Sekali lagi tidak ada degradasi PKB.”

Terakhir, Furqon menjelaskan perjuangan buruh SPAMK FSPMI saat ini. “Secara luas perjuangan kita adalah menolak UU Cipta Kerja berikut PP turunannya. Nah secara internal di masing-masing perusahaan, perjuangannya adalah PKB,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PKB atau Peraturan Kerja Bersama adalah peraturan yang berlaku di tingkat perusahaan. Proses penyusunan PKB dimusyawarahkan kedua belah pihak. Hasil dari kesepakatan antara manajemen dan serikta pekerja. (eas)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru