BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Okt 2021 08:45 WIB ·

Komisi IV Gelar RDP, Peta Jalan Perda Ketenagakerjaan Kota Bekasi Dimulai


 Komisi IV Gelar RDP, Peta Jalan Perda Ketenagakerjaan Kota Bekasi Dimulai Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Selasa (19/10/21) sore, bertempat di Aula lantai 3 DPRD Kota Bekasi, ada agenda yang sangat penting bagi kalangan buruh.

Surat Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro tanggal 18 Oktober perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV tentang pembahasan Raperda Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tahun 2021 ditindaklanjuti.

Agenda ini dihadiri unsur Pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Pimpinan Apindo Kota Bekasi, Ketua dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh se Kota Bekasi yang terdiri dari 6 Serikat Pekerja yaitu: SPSI, FSBDSI, GSPMII, FSPMI, SPN dan PPMI serta Akademisi Perguruan Tinggi.

RDP ini dibuka oleh Ketua Komisi IV Sardi Efendi.

“RDP ini bertujuan untuk mencari win-win solution sesuai visi misi Kota Bekasi yaitu Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. Bahwasanya sebelum naskah akademik dibuat ini untuk pertama kali Komisi IV membuka ruang untuk 3 unsur yaitu Pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja/Buruh untuk Rapat Dengar Pendapat,” ungkap Ketua Komisi IV Sardi Effendi

Politisi PKS ini melanjutkan, tujuannya dari dirancangnya Perda Ketenagakerjaan untuk mencapai kesejahteraan pekerja dan memajukan perusahaan.

Dengar pendapat dimulai dari unsur Pemerintah yaitu Ketua Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti. Ia mengatakan Raperda Ketenagakerjaan menyesuaikan kondisi Ketenagakerjaan Kota Bekasi dan menyesuaikan UU 11/2020 berikut turunannya.

Matriks yang dibuat adalah Perubahan, cabut, ubah dan baru. Ada 51 pasal baru yang dirancang. Misalkan tentang pemagangan dalam subtansinya di Perda belum ada. Pelayanan pelatihan dalam pemagangan, sertifikasi yang sebelumnya belum ada akan dimasukkan.

Dari unsur pengusaha yang diwakili Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Mariadi. Tentang Perda Ketenagakerjaan, ia menyoroti perihal biaya perijinan. Pihaknya meminta biaya perijinan dihapus, diminimalisir dan bukan malah ditambah. “Sekarang sudah dihapuskan dari Pemerintah Pusat. Kedepan kami setuju ada pengaturan yang kondusif, tapi jangan sampai ada satu peraturan yang menambah biaya-biaya perijinan tersebut, jika ada aturan Nasional yang mengatur jangan ada aturan tambahan yang mengatur lagi, Aturan yang sudah ada tidak ingin ada perubahan tapi ada azas yang mengatur tetap kami taat menjalani.”

Pihaknya juga akan memasukkan dalan draft Naskah Akademik unsur Apindo untuk mewajibkan pengusaha di Kota Bekasi untuk bergabung dalam Apindo.

Pendapat dari unsur Serikat Pekerja atau buruh, meminta Perda yang dihasilkan mencerminkan perlindungan dan humanis.

Serikat pekerja juga meminta Pemerintah daerah hadir dalam pelaksanaannya nanti. “Perlindungan yang bernilai ekonomis seperti upah pekerja yang layak, perlindungan sosial, ada norma yang mengatur Pemerintah menanggung jika terjadi kecelakaan kerja dimana norma tersebut mengandung unsur keadilan, kemanfaatan dan kesejahteraan. Khusus untuk Pekerja perempuan buat Norma yang spesifik seperti jemputan untuk shift malam, melarang perusahaan yang mempekerjakan ibu hamil di shift malam. Tindak tegas Pengusaha yang bandel dan jalankan Perda yang sudah dibuat bersama-sama,” ungkap perwakilan pekerja dari SPSI Zen Mutowali.

Selain Zen, hadir pula Masrul Zambak dari FSPMI, Ansori dari PPMI dan Purnomo dari GSPMI.

Pendapat dari Fraksi PKS, Anggota Komisi IV Latu Har Hary, menegaskan ini adalah Rapat Dengar Pendapat sebelum adanya Naskah Akademik yang dibuat dari Akademisi Perguruan tinggi.

Ia berharap agar Akademisi Perguruan tinggi membuat naskah yang tidak menghilangkan aturan yang sudah bagus, tetapi melengkapi dan menyempurnakan.

Selain Latu Har Hary, dari Komisi IV yang hadir adalah Wakil Ketua Rudy Heryansyah (PDIP) dan Sekretaris, Wakil Evi Mafriningsianti (PAN).

Dalam penutupan rapat dengar pendapat, Ketua Komisi IV Sardi Efendi, meminta agar Akademisi Perguruan Tinggi segera mengekspos naskah akademik yang bertanggungjawab.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru