BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Sep 2021 04:03 WIB ·

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tindak Badan Usaha Tidak Patuh


 BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tindak Badan Usaha Tidak Patuh Perbesar

Bekasi, Jamkesnews- Upaya penyelenggaraan dan penegakan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya terkait dengan kepatuhan Badan Usaha yang menjadi fokus pencapaian dalam Program JKN-KIS. Dalam pelaksanaannya tentu dibutuhkan kerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, yang dilaksanakan pada Rabu (08/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Mega Yudha Ratna Putra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada instansi yang berwenang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan mempunyai kewenangan dan kewajiban menyelamatkan uang negara yang seharusnya dibayarkan oleh badan usaha yang menunggak iuran jaminan kesehatan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah terjalin. Memasuki tahun kedelapan Program JKN-KIS ini maka fungsi kepatuhan harus diperkuat karena masih ada beberapa badan usaha yang belum patuh,” jelasnya.
Mega berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama ini maka penegakan kepatuhan badan usaha dapat terlaksana dengan baik. Di dalam ruang lingkup kerja sama ini ada mengenai Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK tersebut, BPJS Kesehatan bisa memberikan data kepada Kejaksaan berisi daftar badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan namun masih belum melakukan kewajibannya.

“Besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama ini memberikan dampak yang baik bagi semua pihak, sehingga sinergi ini dapat berjalan maksimal. Ada 3 poin yang menjadi fokus pemeriksaan yaitu badan usaha yang sudah mendaftar namun belum mendaftarkan keseluruhan pekerjanya ke Program JKN-KIS, badan usaha yang melaporkan gaji tidak sesuai keadaan sebenarnya, dan badan usaha yang tidak membayar iuran,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah R serta para Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Laksmi mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi telah mempercayai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bersama-sama mencapai Universal Health Coverage di Kota Bekasi. Pencapaian dari implementasi kerja sama ini juga diharapkan semakin meningkat dan semakin baik terhadap Program JKN-KIS dan juga terhadap masyarakat Kota Bekasi.

“Program JKN-KIS merupakan program nasional yang harus disukseskan bersama. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan badan usaha yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum baik legal opinion atau legal assistance, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan,” katanya. (VM/pm).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru