BEKASIMEDIA.COM – Fraksi PKS DPRD Jabar meminta Pemprov Jabar segera merealisasikan pengoperasian tempat pembuangan dan pemrosesan akhir (TPPA) yang dibangun di dua lokasi yakni TPPA Legok Nangka di Kabupaten Bandung dan TPPA Lulut Nambo di Kabupaten Bogor, untuk mengatasi persoalan sampah.
“Kami mendorong teman-teman di Fraksi PKS di Komisi IV, agar segera mendorong Pemprov untuk menuntaskan masalah sampah ini secara bersama-sama. Sehingga Pemprov Jabar dapat segera merealisasikan pengoperasian dua TPPA tersebut,” , jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, Senin (8/3/2021) di ruang kerjanya.
Penuntasan Masalah Sampah di Jabar
Haru menambahkan, bahwa program ini masuk dalam perubahan RPJMD 2018 sd 2023 yang baru saja di Paripurnakan.
“RPJMD perubahan 2018 sd 2023 secara teknis akan menjadi acuan APBD 2022 sd 2023, yang mana program penuntasan masalah sampah ini masuk, sebagai tindak lanjut dari dibangunnya dua TPPA,” jelasnya.
Haru berharap dengan dioperasikannya kedua TPA ini, maka masalah klasik sampah yang sering terjadi di masyarakat, tak terjadi lagi.
“Kenapa ada Banjir setiap tahun, salah satu penyebab utamanya karena persoalan manajemen sampah belum beres,” jelasnya.
Fraksi PKS DPRD Jabar berkomitmen untuk proaktif mendorong teman teman komisi IV, untuk mendorong adanya koordinasi antara Gubernur, DPRD Jabar, Bupati / Walikota dan DPRD Kota/Kabupaten yang diproyeksinya menggunakan kedua lokasi TPPA tersebut.
“Insya Allah kami akan proaktif, agar masalah sampah ini ada solusi konkritnya. Insyaallah FPKS DPRD jabar akan berkolaborasi dengan semu pemangku kepentingan untuk bisa menuntaskan ini,” jelasnya.
Skema Pengoperasian Belum Tuntas?
Diakui Haru, sampai hari ini skema soal bagaimana pengoperasian sampah di dua TPPA belum tuntas.
“Masih ada pembahasan apakah harus ada investor dengan skema KPBU, bantuan APBN atau digarap langsung oleh Pemprov Jabar melalui BUMD atau BLUD baru,” terangnya.
Dalam RPJMD, DPRD Jabar memasukan tiga TPA, yang menjadi solusi dalam menangani sampah.
“Bandung ada legok nangka, Bogor ada Luhut Nambo, dan Cirebon Raya baru tahap persiapan pembangunan bagi TPPA yang baru,” paparnya.
Fraksi PKS DPRD Jabar berharap, bahwa akhir 2021 setidaknya dua TPPA terdahulu bisa beroperasi.
“Akhir tahun ini minimal sudah bisa beroperasi dulu, agar mengurangi beban pembuangan sampah saat ini, ” jelasnya.
Untuk skema soal tiping fee, diakui Haru memang masih menjadi kendala yang belum bisa diputuskan bersama.
“Masih tarik menarik ya soal tiping fee ini, misal antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar, Pemkot meminta agar dana tiping fee bisa disesuaikan, usulan pemprov yakni 70% Pemkot dan 30% Pemprov, tampaknya cuku memberatkan Pemkot Bandung, jika dengan skema 70% persen, Pemkot Bandung setidaknya harus menganggarkan Rp 300 Milliar per tahun nya,” jelas Haru yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung ini.
Haru meminta, perihal tiping fee ini harus duduk bersama dan dicarikan win win solution.
“Harus duduk bersama, dan diputuskan skema pembagian tiping fee. Kalau memang pemprov tidak sanggup lebih dari 30%, Pemprov dapat mengupayakan usulan bantuan pemerintah pusat, dengan skema 30 Pemkot, 30 Pemprov dan 40 Pemerintah pusat,” paparnya.
5 Aspek Pengelolaan Sampah Menurut Haru Suandharu:
Regulasi
Regulasi yang sinergis, antara kewenangan yang mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing.
Institusi Kelembagaan
Pemprov harus menyiapkan lembaga yang secara teknis akan mengelola sampah.
Anggaran
Apakah skema anggarannya melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan pemerintah Kota dan Kabupaten?
Teknik Operasional
Teknik operasioanalnya bagaimana?
“Untuk Bandung raya misalnya, akan seperti apa tata cara pengangkutan dan sebagainya,” jelasnya.
Partisipasi Publik
Seperti apa partisipasi publik?
“Masyarakat, pemerintah,swasta, harus berkolaborasi dengan baik agar masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemprov dan Pemda kota/Kabupaten harus menyiapkan edukasi dari sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi serta masyarakat, agar semua pemangku kepentingan mau dan bertanggung jawab mengimplentasikan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) dan tidak membuang sampah secara sembarangan,” pungkasnya.











