BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan larangan untuk sementara waktu bagi para pelaku usaha/pedagang untuk berjualan di area Car Free Day (CFD). Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/828/Dinas LH Tentang Larangan Untuk Sementara Waktu Para Pelaku Usaha/Pedagang Berjualan Di Area Car Free Day (CFD) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi.
Adapun 15 titik larangan berjualan pada sekitar Car Free Day (CFD) adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) diantaranya :
1. Lampu merah BCP
2. Pintu masuk kuliner Center Point
3. Simpang Kayuringin
4. Jalan Rawa Tembaga 1
5. Jalan Rawa Tembaga 2
6. Jalan Rawa Tembaga 3
7. Kolong Fly Over
8. Bundaran Mal Summarecon
9. Pintu GOR Stadion Patriot Candrabhaga
10. Rumah Sakit Mitra Keluarga Barat
11. Simpang Kayuringin/Radio El Gangga
12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest
14. Taman Hutan Kota
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2
Instruksi Wali Kota ini berlaku dalam dua minggu kedepan dan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi setelah dilaksanakan 2 (dua) pekan berjalan. (Humas)