BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 23 Apr 2020 WIB ·

Identitas Lengkap Penerima Bansos Diumbar ke Publik, Pemkot Bekasi Dapat Dikenakan UU-ITE


 ilustrasi sembako (istimewa) Perbesar

ilustrasi sembako (istimewa)

BEKASIMEDIA.COM -Pemerintah Kota Bekasi dinilai ceroboh dalam menampilkan data lengkap penerima Bantuan Sosial (Bansos) terkait Covid-19 di website seperti alamat, nomor KK dan nomor KTP. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary lewat pesan singkat selulernya, Kamis, (23/4/2020).

Menurutnya, Pemkot Bekasi memang harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik, akan tetapi keterbukaan informasi publik juga dibatasi oleh Undang-Undang. Ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan kepada publik terkait data yang bersifat pribadi.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan negara berkewajiban memberi perlindungan data pribadi setiap penduduk. Mulai dari NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan semua data pribadi penduduk. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan data pribadi milik masyarakat menjadi informasi yang dikecualikan seperti diatur Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan pasal itu, identitas yang tertuang dalam KTP dan KK menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada siapapun. “Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,” kata dia.

Kalau hal ini sampai dibuka kepada publik, seperti halnya yang tertera dalam halaman website https://bansoscovid19.bekasikota.go.id maka hal ini akan sangat mudah disalahgunakan untuk tindak kejahatan semisal penipuan, pengajuan aplikasi pinjaman online dan tindakan kejahatan cyber lainnya.

“Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat karena data pribadinya diperlihatkan secara terang benderang di dalam website tersebut. Pemerintah Kota Bekasi dapat dikenakan pelanggaran UU-ITE kalau hal ini masih diabaikan,” tegasnya.

“Saya menuntut pemerintah Kota Bekasi untuk men-shutdown dulu situs tersebut sehingga datanya diperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari,” pungkasnya. (adv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru