BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Mar 2020 13:41 WIB ·

Pemkot Liburkan Sementara Sekolah di Kota Bekasi


 Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah (foto: Humas Pemkot Bekasi) Perbesar

Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah (foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASIMEDIA.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona (covid-19), Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah (tingkat PAUD hingga SMP/sederajat) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Imbauan ini juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Melalui unggahan postingan di instagram @mastriadhianto, ia menyatakan sekolah diliburkan dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Upaya ini tidak akan berhasil jika tidak dibarengi dengan kerjasama yang baik. Pastikan saat sekolah diliburkan, anak-anak tidak bepergian ke kerumunan ataupun keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan bioskop. Selain itu, harus menjaga perilaku hidup bersih. Di sini, peran orangtua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya,” ujar Tri Adhianto.

Selama diliburkan, nantinya, imbau Tri, sekolah tetap menyiapkan pembelajaran jarak jauh atau menggunakan metode e-learning. Dan para guru tetap dapat memberikan penugasan dan melakukan penilaian. Sementara untuk SMA sederajat, Tri menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari provinsi.

Sebelumnya pesan berantai soal keputusan dinas pendidikan kota Bekasi meliburkan seluruh sekolah sudah tersebar di berbagai kanal aplikasi percakapan. Anggota Komisi 4 bidang Pendidikan Dariyanto membenarkan bahwa edaran tersebut sebenarnya sudah disebarkan oleh UPP di setiap kecamatan, sementara untuk surat edaran resmi selambat-lambatnya akan disebarkan pada 16 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah menyatakan instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. “Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan,” kata Inayatullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).

Ia menjelaskan, memang tidak adanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah karena mengikuti instruksi dari pusat, akan tetapi para siswa-siswi tetap lakukan pembelajaran di rumah masing-masing, ini untuk pencegahan dari virus Corona (Covid -19).

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para kabid hingga kasi pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.

“Para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” tandas Inayatullah.

(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru