BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Feb 2020 11:17 WIB ·

Kantor Pertanahan Kawal Program Strategis Nasional PTSL Kota Bekasi


 Kantor Pertanahan Kawal Program Strategis Nasional PTSL Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Denyut kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dirasakan bukan hanya oleh masyarakat perkotaan melainkan hingga pedesaan. Marwah kabinet Jokowi pastikan kegiatan PTSL sebagai program strategis nasional terselenggara dengan tertib dan baik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat mengatakan sebagai program strategis nasional presiden telah menginstruksikan kepada 11 institusi yang terdiri dari beberapa kementerian, lembaga negara, lembaga penegak hukum sampai dengan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018.

Menurut Deni untuk tertibnya program PTSL tersebut sejak awal sudah dilakukan antisipasi oleh para pimpinan di tingkat pusat terkait biaya yang diperlukan. Ia juga memastikan setelah lengkap pemberkasan dan diterima oleh panitia adjudukasi seluruh biaya terkait PTSL dianggarkan oleh APBN melalui DIPA Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Sementara itu terkait dengan sosialisasi masalah biaya sejak awal sudah disampaikan dalam penyuluhan kepada perangkat daerah mulai dari kecamatan, kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, LSM dan warga masyarakat ada biaya yang tidak dianggarkan dalam APBN terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sesuai SKB 3 menteri nomor 25/SKB/2017, 590-3167A tahun 2017, 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Adapun biaya tersebut berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi: 1. Biaya pengadaan dokumen pendukung, 2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok, 3. Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor peetanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Untuk itu kota Bekasi masuk dalam kategori V untuk Jawa dan Bali sebesar Rp150.000 dan SKB 3 Menteri ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bekasi nomor 28 tahun 2018 dengan menambahkan pelaksanaan PTSL dalam pelaksanaan persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah.

Komisi I DPRD Kota Bekasi pada (4/2) telah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk menanyakan terkait adanya informasi pungutan PTSL di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dalam audiensi dengan ketua komisi I, Abdul Rozak mengatakan Kepala BPN Kota Bekasi telah mensosialisasikan terkait biaya PTSL dan pemerintah daerah juga telah membuat rambu- rambu dalam pelaksanaan, sehingga terkait adanya penyalahgunaan pungutan biaya yang telah ditentukan di luar kegiatan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Karena dalam perwal nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat (4) sangat jelas disebutkan Pokmas Dartibnah menghimpun, mengadministrasikan dan menggunakan biaya persiapan yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp150.000.

Pemerintah kota Bekasi telah membuat instrumen yang mengatur terkait pungutan biaya persiapan PTSL, tentunya sangat diharapkan seluruh stakeholder dapat mengejawantahkan regulasi perwal tersebut.

DPRD kota Bekasi juga menanyakan terkait progres PTSL 2019 serta kendala kendalanya. Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah menargetkan 25.000 PTSL di tahun 2019 dan secara prosesnya sudah terbit, hanya saja penyerahannya dijadualkan secara bertahap per 31 Desember 2019 semua kegiatan PTSL sudah harus selesai, namun terkendala penanggulangan bencana banjir yang menggenangi Kantor Pertanahan kota Bekasi diawal tahun 2020 yang berakibat terendamnya sebagian dokumen pendaftaran tanah.

Pihaknya lebih fokus mengutamakan penyelamatan arsip setelah dilakukan opname fisik ada sebagian yang harus direstorasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh ANRI.

Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam melaksanakan program PTSL tahun 2020 di kecamatan Pondokgede telah melantik panitia adjudikasi menjadi 2 tim sebanyak 15.000 SHAT. Diharapkan dengan dilantiknya tim tersebut langsung bisa berjalan untuk mencapai target maksimal untuk mewujudkan kelurahan lengkap dimana seluruh bidang tanah didata tanpa terkecuali baik yang belum bersertifikat, bidang tanah yang sudah tersertifikat, maupun tanah tanah yang bermasalah. (***)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru