BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Jan 2020 09:04 WIB ·

Soal Perda Tanggap Darurat, Walikota Bekasi tak Patuhi Kesepakatan dengan Legislatif


 Soal Perda Tanggap Darurat, Walikota Bekasi tak Patuhi Kesepakatan dengan Legislatif Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD kota Bekasi, Chairuman Joewono Putro (CJP) meminta wali kota Bekasi Rahmat Effendi mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati bersama DPRD kota Bekasi terkait peraturan daerah (Perda) penanggulangan bencana tanggap darurat nomor 6 tahun 2019.

“Wali kota saat penetapan tanggap darurat dan pembentukan satuan komando tidak memasukkan perda 6 tahun 2019 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujarnya kepada bekasimedia.com, di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).

Karena sudah ada Perda berarti ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menjalankannya.

Kata Chairoman, karena ada fungsi pengawasan, dewan meminta Perda tersebut sebagai dasar acuan bagi seluruh aktivitas penanggulangan bencana yang dihadapi hari ini.

Dalam Perda tersebut sudah lengkap mencakup mitigasi bencana, pra, saat dan pasca bencana, bagaimana mekanisme dan alur kerjanya.

“Ini grand design pengaturan kerjanya, bahwa nantinya wali kota bisa menyusun kepwal ataupun produk hukum lainnya maka perda itu haruslah menjadi acuan.”

Sementara itu, DPRD dalam waktu dekat akan melaunching Crisis Center (CC) untuk mensinergikan kebijakan tanggap darurat dengan pemerintah kota Bekasi.

“Crisis Center DPRD ini merupakan Pokja yang dibentuk DPRD untuk mengintegrasikan kebijakan tanggap darurat DPRD dengan melibatkan semua Komisi,” sambungnya.

Crisis Center DPRD dibentuk sebagai bentuk sinergitas terhadap Satuan Komando (Satko) yang dibentuk Walikota, agar penanganan banjir tetap diawasi oleh DPRD dari tahap perencanaan, penetapan rencana aksi, maupun pengalokasian anggaran sehingga tepat sasaran, efektif, efisien dan terpadu. (denis)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru