BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 13 Des 2019 WIB ·

Sahkan RAPBD Tahun 2020, DPRD Anggarkan Ratusan Milyar untuk Program KS-NIK


 Sahkan RAPBD Tahun 2020, DPRD Anggarkan Ratusan Milyar untuk Program KS-NIK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Politisi PDIP Nicodemus Godjang menyatakan aksi demonstran yang menamakan dirinya Harimau Patriot Kota Bekasi dalam menyuarakan aspirasinya di gedung DPRD Kota Bekasi kemarin (12/12) dinilai tidak beretika.

Beberapa perwakilan dari demonstran menemui Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro diruangannya dan meminta ketua DPRD untuk mendukung program Kartu Sehat berbasis NIK untuk dilanjutkan.

Sontak saja aksi ini dinilai sangat tidak beretika dan mendapatkan reaksi keras dari anggota dewan.

“Ya itu tidak beretika. Dan seharusnya saling menghargai. Silakan melakukan aksi demo, tapi harus beretika. Bahwa lembaga legislatif itu adalah perwakilan rakyat yang terhormat. Jika memang ada hal yang ingin disampaikan dilakukan secara baik,” ujarnya kepada bekasimedia.com Kamis (12/12/2019)

Menurut anggota komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum ini, soal mendukung program kesehatan pemerintah kota Bekasi adalah kewajiban semua pihak termasuk anggota dewan. Dukungan DPRD terhadap program KS-NIK terbukti dengan pengesahan RAPBD tahun 2020 yang didalamnya terdapat anggaran KS-NIK sebesar 386 miliar rupiah.

Namun kata Nico, regulasi di atasnya melarang, maka semua pihak harus patuh terhadap aturan. Jika masih ada yang menolak, pihaknya mempersilakan dan itu hak masing masing. Maka salurannya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Justru yang kami pertanyakan, kok walikota mengeluarkan SE (Surat Edaran)? ya harusnya lakukan dulu ‘Judicial Review’ jika ditolak baru menghentikan,” sambungnya.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pengerahan massa oleh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pemerintah kota Bekasi dalam aksi tersebut, Nico belum bisa memastikan namun demikian itu juga adalah bagian dari hak mereka untuk menyampaikan pendapat.

“Saya tidak bisa memastikan, namun jika itu terjadi itu juga adalah hak, namun harus atas ijin instansinya yaitu BKPPD. Kalu tidak ada ijin ya harus diberikan sanksi disiplin sesuai dengan aturan TKK. Karena mereka meninggalkan kantor di luar jam kerja,” pungkasnya. (denis)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru