BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Okt 2019 11:58 WIB ·

BMPS Nilai Seleksi Penjaringan Calon Anggota Dewan Pendidikan Salahi Aturan


 BMPS Nilai Seleksi Penjaringan Calon Anggota Dewan Pendidikan Salahi Aturan Perbesar

Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan UU No.25 Tahun 2002 dan PP No.17 Tahun 2010 di mana Dewan Pendidikan dibentuk dari stakeholder pendidikan di daerah bukan perwakilan individu.

Sementara Pembentukan Dewan Pendidikan (DP) Kota Bekasi saat ini menjaring orang perorangan yang berminat menjadi anggota DP yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, ini menyalahi aturan.

“Seharusnya panitia seleksi Anggota DP menyurati stakeholder pendidikan yang ada di Kota Bekasi untuk mengirimkan perwakilannya yang akan diseleksi menjadi Dewan Pendidikan. Selain itu ada Persetujuan dari Institusi pengutus untuk duduk di Dewan Pendidikan,” ujar Ayung Sardi Dauly, Sekjen Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Senin (28/10/2019).

Sementara nama-nama yang diumumkan panitia seleksi, kata Ayung tidak ada yang mencerminkan unsur-unsur tersebut di atas.

“Seperti yang kita ketahui pemangku kepentingan Pendidikan di Kota Bekasi saat ini cukup banyak seperti;

1. Dinas Pendidikan perwakilan Eksekutif
2. Komisi 4 DPRD perwakilan Legislatif
3. BMPS perwakilan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat
4. PGRI
5. PGAI
6. Perwakilan Komite Sekolah
7. K3S, MKKS, FKKS
8. FKSDIT
9. LSM yang Peduli Pendidikan Seperti Sapu Lidi

Jika ingin melibatkan Perguruan Tinggi ada;

10. APTISI : Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
11. Ikatan Dosen
12. Ikatan Guru Indonesia dan Masyarakat yang Peduli Pendidikan,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan Dewan Pendidikan?

Pembentukan Dewan Pendidikan mengacu pada UU No.25 Tahun 1999 serta Kepmendiknas No.044/U/2002
yang bertujuan sebagai wadah peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Jadi bukan perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka mengamankan kebijakan, apalagi kalau hanya sebagai simbol pelengkap penderita.

“Jadi bagaimana Dewan Pendidikan bisa kredibel dan berkualitas jika diisi oleh orang-orang yang hanya sebagai pekerja di dunia pendidikan, sangat jauh harapan bisa menciptakan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi apalagi mewujudkan visi kota Bekasi yang salah satunya Cerdas,” tegasnya.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan

Inti Tugas Dewan Pendidikan

*Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
*Peningkatan Mutu Pendidikan
*Pemerataan Pendidikan
*Efisiensi Pengelolaan Pendidikan

“Jika anggota DP diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti apa itu DP dan tugasnya maka sering terjadi tidak ada fungsi dan peran dalam dunia pendidikan.” pungkas Ayung. (CR1)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru