BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Okt 2019 07:32 WIB ·

Aliansi Honorer K2: Kami Dibenturkan dengan PP 49/2018 Harus Menjadi P3K


 Aliansi Honorer K2: Kami Dibenturkan dengan PP 49/2018 Harus Menjadi P3K Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Aliansi Honorer K2 kota Bekasi, Rahmat Drajat menyatakan pihaknya merasa dibenturkan dengan PP 49/2018 terkait managemen ASN. Namun pada saat yang sama PP yang lama tidak dihapuskan.

“Intinya kami dibenturkan dengan PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018) supaya kita sebagai honorer K2 harus menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), padahal menurut kami sangat merugikan kami, karena P3K itu akan digaji dan menjadi tanggungjawab kepala daerah masing-masing, dan pusat pun akan melepas. Sedangkan kalau daerah tidak bisa menggaji mau di kemanakan nasib kami?” ujarnya kepada bekasimedia.com, Jum’at, (25/10/2019)

Dalam audiensi dengan F-Golkar di gedung DPRD kota Bekasi, Aliansi Honorer K2 sangat berterima kasih atas dukungan F-Golkar kepada rekan rekan honorer K2 kota Bekasi untuk terus memperjuangkan hak mereka.

“Terima kasih sebelumnya kepada F-Golkar dan sangat salut saya dengan ketua Fraksi yang mau berjuang dengan kami dari Aliansi Honorer Katagori 2. Mudah-mudahan pemerintah pusat terbuka hatinya untuk memperhatikan nasib kami karena kami bekerja sudah lebih dari 15 tahun bahkan ada juga yang sudah 20 tahun di pemerintahan,” imbuhnya.

Harapan Aliansi ini mengacu pada PP 48 tahun 2015 bahwa honorer K2 yang terdaftar di BKN harus diangkat menjadi CPNS sesuai dengan tahunnya.

Kemudian terbit lagi PP 48 tahun 2005 tentang honorer K2 yang sama isinya harus diangkat secara otomatis secara bertahap. Lalu PP 43 tahun 2007 tentang honorer K2 dengan tema yang sama. Kemudian saat itu juga muncul lagi PP 49 tahun 2018 tentang managemen ASN dan disinilah kita terbentur dengan PP tersebut akan tetapi PP yang lama tidak dihapuskan.

Oleh karenanya, Aliansi Honorer K2 berharap F-Golkar bisa menerima dan memperjuangkan aspirasi mereka dari tingkat daerah ke pusat hingga Menpan RB, dengan harapan mudah mudahan honorer K2 di kota Bekasi dapat terakomodir dalam seleksi CPNS tahun 2019. (CR-1)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru