BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Sep 2019 06:32 WIB ·

PKS: Perlu Upaya Kultural Realisasikan Perda dan Perbup Ketenagakerjaan dengan Industri


 PKS: Perlu Upaya Kultural Realisasikan Perda dan Perbup Ketenagakerjaan dengan Industri Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Politisi PKS Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menyatakan keinginan masyarakat untuk memiliki wakil sebagai kekuatan politik (backbone) di parlemen adalah upaya membantu menjembatani aspirasi dan kebutuhan, utamanya diharapkan sangat membantu perjuangan rakyat dalam wilayah regulasi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi PKS ini mengatakan partainya akan berusaha semaksimal mungkin menjadi jembatan aspirasi baik secara struktural maupun kultural.

“Pasti kita akan jembatani baik secara struktural maupun kultural. Secara struktural sebetulnya instrumen regulasinya sudah lengkap, pertama kita sudah ada perda 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan yang sudah sekian tahun mandul dan tidak bertaji maka 2019 ini keluar perbup-nya yang waktu itu ditandatangani langsung oleh Plt Eka, tinggal nantinya realisasinya dilapangan,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat saluran teleponnya, Selasa, (3/9/2019)

Rusdi mengakui ternyata tidak mudah untuk bisa merealisasikan hal itu. Oleh karena itu, kata dia, perlu juga adanya upaya-upaya kultural. Artinya anggota dewan harus bisa menjembatani dengan payung hukum yang ada agar pihak industri atau perusahaan patuh terhadap Perda (peraturan daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati).

“Sehingga proporsinya yang telah ditetapkan oleh perbup tersebut bisa mereka laksanakan, pribumi sebagai pekerja lokal dengan pekerja urban yakni dengan komposisi 70:30 berdasarkan peraturan yang berlaku, minimal pekerja lokalnya,” imbuh Rusdi.

Rusdi juga sudah berkomitmen untuk berada di komisi 4 nantinya dengan 3 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan sebagai lembaga regulasi, pengawasan dan penganggaran di antaranya terkait ketenagakerjaan.

Sejauh ini ia juga sudah membangun komunikasi dengan stakeholder, serikat pekerja dan dunia perburuhan untuk menyerap informasi serta melihat potensi potensi yang ada untuk dijadikan sebagai bahan kajian dewan nantinya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru