BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 3 Jul 2019 12:38 WIB ·

MUI: Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Lakukan Penistaan Agama


 MUI: Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Lakukan Penistaan Agama Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomentar mengenai perempuan masuk masjid membawa Anjing.

Yunahar Ilyas, Waketum MUI mengatakan kita harus menghormati semua agama, termasuk tempat ibadah.

“Untuk Islam tentu nggak boleh pakai sepatu dan non muslim boleh masuk dengan pakaian yang sopan, kejadian ini kan masuk masjid pakai sepatu kemudian membawa anjing,” katanya saat ditemui Bekasimedia, Selasa (2/7/2019).

Apalagi yang dilakukan oleh perempuan berinisial SM, kata, Yunahar dilakukan oleh orang yang sadar, waras.

“Semua ini kan tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi masalahnya jadi lain yang bersangkutan melakukannya dalam keadaan tidak sadar, tidak waras atas dalam gangguan jiwa, itu polisi yang akan menindaklanjuti dengan mendapat rujukan dari RS polri, apakah tindakan itu tindakan orang yang waras,” katanya.

Tapi dalam hal ini MUI mengimbau supaya, kasus yang sudah beredar di medsos itu tidak perlu disebarluaskan lagi dengan kalimat provokatif.

“Karena kebetulan saja perempuan itu mengaku Katolik, ini kan bisa mengganggu hubungan antara Islam dan katolik. Padahal kan orang yang benar-benar Katolik yang baik akan melakukan hal itu, sama juga dengan seorang muslim melakukan yang sama ke gereja,” tambahnya.

Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan ke kepolisian.

Polisi yang akan menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak.

“Kalau itu yang terjadi (sadar), maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum dan kepada masyarakat pengurus masjid menyatakan sudah selesai dan gak ada masalah,” katanya.

Menurutnya, masjid juga sebenarnya direpotkan karena banyak yang datang, banyak yang nanya di mana rumahnya.

“Dan yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh kepolisan,” lanjutnya.

Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan, wanita berinisial SM tersebut, positif mengalami gangguan kejiwaan tipe skizofrenia.

“Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, kita secara marathon dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

Meski demikian, Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.

“Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya akan ditetapkan di pengadilan, ” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.

Untuk diketahui, SM sebelumnya mendatangi Masjid Al Munawaroh, Sentul Bogor dengan membawa anjing masuk ke masjid. [Mim/Nun]

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru