BEKASIMEDIA.COM – Saat ini di era media sosial yang cukup terbuka, informasi tentang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) maupun disabilitas sedikit banyak mampu menjadi salah satu sarana edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sebelumnya banyak yang tidak tahu apa itu istilah disabilitas.
Bahkan berita mengenai tindakan diskriminasi terhadap mereka terinfo ke masyarakat secara luas. Meskipun di masyarakat belum bisa menerima dan merangkul mereka secara optimal.
Tentang penyandang berkebutuhan khusus/disabilitas, Indonesia telah menandatangai Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2007 dan memberikan payung hukum pada tataran nasional melalui Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas pada tahun 2016.
Direktur Rumah Autis Cagar Foundations, Ismunawaroh menyatakan, keberpihakan untuk memberikan akses bagi disabilitas pada saat ini, sudah berjalan menuju ke arah yang lebih baik.
Usaha untuk meningkatkan fasilitas publik, akses dalam bidang pendidikan dan lapangan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan pada saat ini tanpa kecuali.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan angin segar terhadap keberpihakan kepada mereka mencapai kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.
“Meskipun pada kondisi di lapangan sejauh ini belum seperti yang kita harapkan,” jelas Isti, sapaan akrabnya, Jumat (22/3/2019).
Isti menyatakan, di Rumah Autis selain anak dengan autisme pihaknya juga menangani down syndrom.
“Aspek utama yang kami berikan adalah melatih mereka untuk keterampilan hidup sehari-hari juga persiapan mereka agar bisa lebih produktif sesuai dengan kemampuam yg mereka miliki.
Ada yang kami latih memasak, menjahit juga aktivitas yang berkaitan dengan seni dan musik juga olah fisik,” sambungnya.
Kepada masyarakat umum, Isti mengajak untuk ikut peduli dengan melakukan beberapa langkah riil di antaranya, pertama-tama dengan menerima kehadiran penyandang berkebutuhan khusus dalam lingkungan sosial.
“Kedua, kita harus memahami bahwa mereka bukanlah orang yang tidak berdaya. Mereka perlu mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka,” jelasnya.
Selain itu, ketiga, memfasilitasi kebutuhan–kebutuhan mereka dalam akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Bisa juga dengan melibatkan mereka dalam kegiatan–kegiatan kemasyarakatan sehingga mereka juga merasa terlibat, merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap lingkungannya.
“pemerintah, para pemangku kebijakan dan para pengusaha dapat lebih memikirkan dalam penyediaan aksestabilitas bagi para penyandang berkebutuhan khusus . Baik itu berbentuk fisik maupun nonfisik,” tukasnya.
Kepada para orangtua dengan anak down syndrome untuk kembali memperhatikan pola asuh.
“Penanganan anak penyandang down syndrom adalah peran keluarga dalam membentuk pola asuh, pendampingan dan penanganan yg komperehensif sehingga saat usia tumbuh kembangnya semakin baik dan positif sebagai pijakan untuk fase selanjutnya. Remaja dan dewasa.” Pungkasnya. (Anr/Is)