BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Mar 2019 05:59 WIB ·

KSPI Desak SP 3 Terhadap Pekerja di Tiga Rumah Sakit Dicabut


 KSPI Desak SP 3 Terhadap Pekerja di Tiga Rumah Sakit Dicabut Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar tiga rumah sakit yang memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) terhadap pekerjanya dicabut. Ketiga rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 13 orang pekerja, RSIJ Sukapura yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 3 orang pekerja, dan RSIJ Pondok Kopi yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 5 orang pekerja.

Deputy President (Ketua Harian) KSPI Muhamad Rusdi menjelaskan, SP 3 tersebut diberikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan di RSIJ Pondok Kopi pada tanggal 25 September 2018. Aksi tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan union busting dan PHK terhadap Ketua Umum FSP Farkes Reformasi yang notabene pekerja di rumah sakit tersebut.

“Aksi itu dilakukan berdasarkan instruksi KSPI yang dilakukan secara legal sesuai prosedur yang berlaku, tertib, dan damai,” kata Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan, pekerja di tiga rumah sakit yang diberikan SP 3 melakukan unjuk rasa dalam posisi tidak bekerja. “Jadi mereka tidak meninggalkan pekerjaan karena sedang off atau libur. Pelayanan di rumah sakit pun tidak terganggu dan berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ditamvahkan Rusdi, kalaupun itu dianggap melanggar (KSPI menilai tidak ada yang dilanggar), ketiga rumah sakit memiliki managemen tersendiri. Bagaimana mungkin memberikan sanksi untuk sesuatu yang tidak terjadi di internal perusahaannya?

Kejanggalan lain, pemberian SP 3 dilakukan setelah kurang lebih 4 (empat) bulan setelah aksi unjuk rasa dilakukan. Dimana aksi unjuk rasa dilakukan pada tanggal 25 September 2018 dan SP 3 diberikan di bulan Januari 2019 untuk RSIJ Pondok Kopi dan Sukapura, sementara untuk RSIJ Cempaka Putih pada Maret 2019.

“Ada indikasi pemberian SP 3 adalah balasan karena saat ini dugaan union busting di RSIJ Pondok Kopi sudah masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan akan segera dilakukan gelar perkara,” kata Rusdi.

Oleh karena itu, Rusdi menduga pemberian SP 3 adalah upaya untuk menghalang-halangi kebebasan berserikat. Pihaknya sudah melaporkan ini kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (Cq Bidang Pengawasan) sebagai bukti tambahan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kebebasan berserikat. (eas)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru