BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 20 Mar 2019 WIB ·

KSPI Desak SP 3 Terhadap Pekerja di Tiga Rumah Sakit Dicabut


 KSPI Desak SP 3 Terhadap Pekerja di Tiga Rumah Sakit Dicabut Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar tiga rumah sakit yang memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) terhadap pekerjanya dicabut. Ketiga rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 13 orang pekerja, RSIJ Sukapura yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 3 orang pekerja, dan RSIJ Pondok Kopi yang melakukan SP 3 diberikan terhadap 5 orang pekerja.

Deputy President (Ketua Harian) KSPI Muhamad Rusdi menjelaskan, SP 3 tersebut diberikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan di RSIJ Pondok Kopi pada tanggal 25 September 2018. Aksi tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan union busting dan PHK terhadap Ketua Umum FSP Farkes Reformasi yang notabene pekerja di rumah sakit tersebut.

“Aksi itu dilakukan berdasarkan instruksi KSPI yang dilakukan secara legal sesuai prosedur yang berlaku, tertib, dan damai,” kata Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan, pekerja di tiga rumah sakit yang diberikan SP 3 melakukan unjuk rasa dalam posisi tidak bekerja. “Jadi mereka tidak meninggalkan pekerjaan karena sedang off atau libur. Pelayanan di rumah sakit pun tidak terganggu dan berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ditamvahkan Rusdi, kalaupun itu dianggap melanggar (KSPI menilai tidak ada yang dilanggar), ketiga rumah sakit memiliki managemen tersendiri. Bagaimana mungkin memberikan sanksi untuk sesuatu yang tidak terjadi di internal perusahaannya?

Kejanggalan lain, pemberian SP 3 dilakukan setelah kurang lebih 4 (empat) bulan setelah aksi unjuk rasa dilakukan. Dimana aksi unjuk rasa dilakukan pada tanggal 25 September 2018 dan SP 3 diberikan di bulan Januari 2019 untuk RSIJ Pondok Kopi dan Sukapura, sementara untuk RSIJ Cempaka Putih pada Maret 2019.

“Ada indikasi pemberian SP 3 adalah balasan karena saat ini dugaan union busting di RSIJ Pondok Kopi sudah masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan akan segera dilakukan gelar perkara,” kata Rusdi.

Oleh karena itu, Rusdi menduga pemberian SP 3 adalah upaya untuk menghalang-halangi kebebasan berserikat. Pihaknya sudah melaporkan ini kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (Cq Bidang Pengawasan) sebagai bukti tambahan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana menghalangi-halangi kebebasan berserikat. (eas)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akan Digelar Di Taman Kota, Ketua Umum Qur’anic Relationship Ajak Pemuda Bekasi Mengaji

28 Maret 2024 - 23:54 WIB

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Trending di Berita Terbaru