BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jan 2019 11:04 WIB ·

DPRD Dalami Laporan Warga Soal Alih Fungsi Hotel Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Asing


 DPRD Dalami Laporan Warga Soal Alih Fungsi Hotel Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Asing Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi I DPRD Kota Bekasi menerima pengaduan warga Jatisampurna terkait masalah rencana pembangunan hunian hotel Mustika di wilayah Jalan Garuda Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna yang berubah fungsinya sebagai tempat penampungan pengungsi

Ketua komisi I Chairoman Joewono Putro, bersama anggota Makhrul Falak dan Maryadi menerima warga di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi, Jum’at pagi (11/1/2019).

Warga menuturkan pada hari Kamis, 27 Desember 2018 pukul 10.25 WIB telah dilaksanakan rapat sosialisasi tentang penampungan imigran pencari suaka dan pengungsi asing yang berlokasi di Wilayah Jatisampurna dan dihadiri 40 orang lebih.

Warga kecewa dan merasa dibohongi oleh IOM, karena sebelumnya sepengetahuan warga, lokasi tersebut akan dibangun sebagai hotel. Baru kemudian saat ini tempat tersebut ternyata akan digunakan untuk tempat penampungan pengungsi asing atau pencari suaka.

Komisi I mempertanyakan fungsi awal bangunan tersebut yang rencananya akan digunakan untuk hotel, namun belakangan diketahui warga lokasi tersebut digunakan sebagai Tempat Akomodasi Sementara (TAS) bagi penampungan pengungsi.

“Menurut warga saat ini lokasi tersebut mau dibangun jadi tempat akomodasi sementara untuk penampungan pengungsi. Nah TAS tersebut dalam Perpres 103 memang disebutkan ada syarat syarat untuk bisa dibuat TAS,” ujar Chairoman Juwono Putro kepada bekasimedia.com, Senin (14/1/2019).

Ada 3 syarat utama untuk tempat penampungan pengungsi, kata Chairoman. Dari 3 syarat itu bertentangan dengan syarat yang kedua yaitu harus berada di kota/kabupaten di mana terdapat rumah detensi imigrasi (rudenim).

“Sementara kita ketahui di Indonesia hanya ada 13 saja rudenim. Di mana yang paling dekat yaitu Di Jakarta Barat dan Tangerang, dii Bekasi tidak ada,” terangnya.

Karena tidak ada tempat itu, maka dibuatlah TAS, nah syarat pun tak terpenuhi mengapa harus menetapkan itu. Kantor imigrasi terkait akan menangani langsung.

Pertanyaannya, lanjut Chairoman, jika berbenturan dengan aspek legal kenapa bisa diubah jadi hotel mustika?

“Kita belum panggil pihak terkait. Hotel itu dibutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), artinya hotel bukan untuk penampungan pengungsi tapi buat pariwisata. Kalau tempat mengungsi untuk pengungsi.,” tegasnya.

Chairoman menjelaskan antara hotel dan tempat pengungsian tidak boleh digabungkan. Harus berdiri masing-masing dengan perijinan dan aturan-aturan yang berbeda.

“Ketika dia mengurus TDUP nya untuk hotel, namun ternyata digunakan untuk pengungsian maka ini melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru