BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jan 2019 07:32 WIB ·

Dipaksa Mengundurkan Diri oleh Bawaslu, Anggota KPAD Bekasi Pertahankan Hak Politiknya


 Dipaksa Mengundurkan Diri oleh Bawaslu, Anggota KPAD Bekasi Pertahankan Hak Politiknya Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Merasa diperlakukan tidak adil, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jabar IX untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Muh Rojak menyatakan keputusan Bawaslu Jawa Barat tanggal (11/1) pada Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 menurutnya belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu ia sampaikan kepada bekasimedia.com lewat telepon selulernya Ahad (13/1/2019).

“Keputusan Bawaslu Jawa Barat tanggal 11 Januari 2019 pada Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 belum final berkekuatan hukum tetap. Ada dua hari waktu diberikan kepada saya untuk gunakan hak saya atas keputusan yang dirasa kurang adil, Insya Allah Senin saya akan ajukan koreksi hasil putusan kepada Bawaslu RI. Jadi ada ruang pembelaan akan saya kembali perjuangkan,” ujarnya.

Rencananya dalam tiga hari kedepan, Rojak yang juga sebagai anggota KPAD Kabupaten Bekasi ini akan berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat, ahli hukum, dan instansi pemda Bekasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta bisa menghadirkan saksi-saksi untuk pembelaan hak politiknya.

“Pada sidang Bawaslu Jabar beberapa waktu lalu sangat singkat sehingga saya kesulitan waktu untuk menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya. Informasi adanya sidang saja saya diberitahu dua hari sebelum sidang Bawaslu Jabar dari pelapor Bawaslu Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Sebelummya kata Rojak, tidak ada konfirmasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi jauh jauh hari atas perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada dirinya. Tapi semua itu ia jalani dan hormati sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.

“Saya tetap pada pendirian yang benar bahwa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi sejak dibentuk 1 Maret 2016 kenyataannya yang terkait program kerja dan anggaran operasional lembaga ini tidak pernah dibiayai yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Begitu juga soal honorarium yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi tidak lebih sekitar 440.000 perbulan bukan masuk honor murni bulanan (belanja pegawai) melainkan honor jasa (belanja jasa/barang).

Dimanapun yang namanya honorarium murni bulanan itu dituangkan didalam Keputusan Bupati (SK), saya jadi anggota KPAD Kabupaten Bekasi hanya dibuatkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai pengurus KPAD saja, sementara Keputusan Bupati tentang honorarium tidak pernah ada jadi tidak pernah ada honor murni bulanan.

Dimana keadilan pemilu yang mau ditegakan Bawaslu, seorang menteri yang jelas menerima gaji besar, tunjangan, dan fasilitas lainnya bersumber dari APBN (Negara) bisa daftar sebagai caleg tanpa membuat surat pengunduran diri dapat menjadi caleg tidak dipersoalkan, sementara saya seorang anggota KPAD Kabupaten Bekasi hanya menerima honor jasa pada disetiap kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) yang nilainya hanya 440.000 perbulan dipaksa Bawaslu untuk dicoret nama saya sebagai caleg dalam pemilu 2019 karena tidak membuat surat pengunduran diri sebagai anggota KPAD setelah KPU Jawa Barat menetapkan saya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). ***

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru