BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Jan 2019 22:52 WIB ·

FGD PKS Sukabumi dengan Tomas Soroti Maraknya LGBT dan Renternir


 FGD PKS Sukabumi dengan Tomas Soroti Maraknya LGBT dan Renternir Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati menyatakan terkait eksistensi dakwah politik di parlemen menurutnya peran perempuan sangat signifikan dalam mendorong lahirnya Undang- undang atau peraturan daerah terkait dengan permasalahan sosial dan ketahanan keluarga.

Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab dengan tokoh masyarakat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi bertajuk “Caleg Perempuan Suarakan Kepentingan Perempuan dan Keluarga” Sabtu (5/1/2019)

Leni mengatakan optimalisasi dakwah politik perempuan dalam tiga fungsi legislator mengawal aspirasi masyarakat serta memperjuangkan lahirnya peraturan daerah bagi persoalan-persoalan perempuan, anak dan keluarga menjadi penting.

“berkaitan dakwah politik dan ketahanan keluarga yaitu bagaimana mengoptimalisasikan fungsi DPRD sebagai legislasi, budgeting dan controlling dalam memperjuangkan permasalahan perempuan, anak dan keluarga,”

Persoalan maraknya LGBT di Sukabumi masih menjadi isu hangat seperti yang ditanyakan oleh Susi warga kabupaten Sukabumi salah seorang peserta yang hadir kepada anggota dewan.

“Dari sisi legislasi kita sudah punya Perda nomer 5 tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di mana konten LGBT sudah tersirat dalam salah satu pasal tentang perbuatan Asusila, apabila diproses secara hukum maka pelaku terkena sanksi bayar denda 25 juta atau kurungan selama 3 bulan,” terangnya.

Ada juga pertanyaan soal menjamurnya praktek ribawi bank Keliling atau renternir yang lain menjerat masyarakat miskin pedesaan. “Kasus ibu-ibu yang terjerat bank keliling, perlu adanya edukasi tentang bahaya bank keliling (renternir) dari sisi hukum syariah agama. Bagaimana mengubah mindset, karakter dan pola hidup masyarakat yang hedonisme,” jelas Leni.

Kemudian juga persoalan batas usia pernikahan bagi anak yaitu bagi perempuan usia 15 tahun dan laki laki 19 tahun menurut Undang undang Perlindungan anak nomor 1 tahun 1974 tentang batas perkawinan

“Menurut Undang-undang perlindungan anak batas usia anak 18 tahun minimal, jadi kalau menikah di bawah usia tersebut tidak bisa menikah secara hukum negara. Jadi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa secara hukum agama,” tukasnya.

Sementara itu, Any Tri Hendarini
sebagai Koordinator Wilayah Daerah Dakwah 2 menjelaskan tentang program Bidang Perempuan & Ketahanan Keluarga (BPKKK).

“Program BPKK,
Keluarga adalah basis peradaban , dari keluarga kita memulai. Keluarga ada kunci pembangunan sumberdaya manusia.
Pengarusutamaan keluarga berarti kita menjadikan semua bidang pembangunan harus berbasis pada keluarga,” katanya.

Rumah keluarga Indonesia sendiri, kata Any adalah salah satu upaya untuk menjaga ketahanan keluarga melalui program peningkatan keimanan, pendidikan keluarga, peningkatan ekonomi keluarga, pendidikan sosial dan politik. (*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru