BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Jan 2019 23:25 WIB ·

Polemik KS, DPRD Minta Pemkot Bekasi Tak Buat Masyarakat Jadi Korban


 Polemik KS, DPRD Minta Pemkot Bekasi Tak Buat Masyarakat Jadi Korban Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua komisi 1 DPRD kota Bekasi Chairoman Joewono Putro meminta polemik keberlanjutan program Kartu Sehat (KS) berbasis NIK, masyarakat tidak menjadi korban akibat dari perbedaan pandangan antara Pemkot Bekasi dengan Rumah Sakit Swasta

“Terkait dengan polemik kelanjutan program Kartu Sehat di tahun 2019 ini, DPRD meminta agar Pemkot Bekasi tetap menjadikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi sebagai basis kebijakan publik jangka menengah Kota Bekasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com Selasa (1/1/2019)

Menurut Chairoman hal ini mengingat kepentingan pelayanan kesehatan warga di lapangan tidak menjadi korban dari perbedaan pandangan antara Pemkot dengan RS Swasta yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi terkait kelanjutan Kartu Sehat 2019.

Di mana tunggakan klaim sebesar Rp 200 M menjadi kendala bagi pengadaan obat Rumah Sakit akibat dihentikannya supply obat dari supplier kecuali dengan sistem COD (Cash on Delivery), sehingga membutuhkan percepatan dan kepastian pembayaran Klaim.

Sementara Pemkot diharapkan dapat menyampikan secara terbuka hasil audit khusus penyelenggaraan Kartu Sehat ke publik melalui DPRD, agar dapat diperoleh pandangan yang objektif terkait status kelanjutan Kartu Sehat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan format terakhir, ditengah tuntutan regulasi terkait kewajiban daerah untuk mengintegrasikan Jamkesda ke JKN – KIS sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, per 1 Januari 2019, yaitu terkait cakupan semesta (UHC, Universal Health Coverage) minimal 95% secara nasional per 1 Januari 2019.

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi segera akan mengevaluasi rumah sakit swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam program pelayanan kesehatan Kartu Bekasi Sehat (KBS) berbasis NIK di tahun 2019.

“Kita mau evaluasi, kalau rumah sakit yang banyak bertingkah, rumah sakit yang banyak macem-macemnya terhadap pelayanan, maka kita putus kerjasamanya,” tukasnya kepada awak media, Senin (31/12/2018) di Plaza Pemkot Bekasi. (dns)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru