BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 21 Des 2018 WIB ·

Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli Soal Monaslimin


 Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli Soal Monaslimin Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pipin Sopian melaporkan M. Guntur Romli (GR) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jum’at (21/12/2018) dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018,” ungkap Pipin.

Pipin yang didampingi oleh 7 orang Kuasa Hukumnya menyampaikan status MGR tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.

“Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara M Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Pipin.

Menurut Pipin, tindakan MGR tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.

“Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan M Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat (2) UU No.19/2016,” tambahnya.

Pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018, MGR menuliskan status di akun pribadinya yang menyatakan,
“Jamaah MONASLIMIN
nabinya HULAIHI
tuhannya SUBENAHU WATUULO
ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS
Umatnya 11 juta KESURUPAN.”

 

Sampai saat ini, Guntur Romli belum menghapus pernyataan tersebut dari media sosialnya. Politisi PSI yang juga aktivis Jaringan Islam Liberal itu hanya menonaktifkan kolom komentar. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rian Nopandra kembali pimpin ketua PWI Banten periode 2024-2029

28 Maret 2024 - 08:52 WIB

Kecewa atas Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Tidak Transparan DPRD Akan Panggil Ketua KPU dan Bawaslu

26 Maret 2024 - 17:54 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Kerjasama Dengan Dewan Kota Jakarta Untuk Kemaslahatan Masyarakat

25 Maret 2024 - 15:54 WIB

Sodikin: Pemkot Bekasi Harus Berani Beli Lahan Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Di Jatirahayu

24 Maret 2024 - 18:09 WIB

Pengamat Politik Unsoed Prediksi Partai Koalisi Pilpres yang Berseberangan Potensi Berkoalisi di Pilbup Banyumas

22 Maret 2024 - 05:37 WIB

Ini Kata Chairoman J. Putro tentang Komposisi Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi 2024-2029

21 Maret 2024 - 16:20 WIB

Trending di Berita Terbaru