BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Okt 2018 01:19 WIB ·

10 WTP Swasta di Bekasi Didesak Serahkan Pelanggan Air ke BUMD


 10 WTP Swasta di Bekasi Didesak Serahkan Pelanggan Air ke BUMD Perbesar

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi diminta untuk segera membuat Perbup untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum (SPAM), pasalnya selama ini Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan.

Mahamuda Bekasi, Hasan Basri Mengatakan di Kabupaten Bekasi sedikitnya ada 10 WTP swasta selama ini mendistribusikan air minum langsung ke pelanggan, padahal menurutnya hal tersebut diduga bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Pendistribusian air langsung ke pelanggan oleh WTP Swasta diduga melanggar Putusan MK tentang pembatalan UU SDA, PP nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” Kata Hasan.

Menurutnya, penegakkan aturan ini menjadi hal penting untuk keberlangsungan PDAM Tirta Bragasasi Sebagai BUMD yang bergerak dibidang penyediaan air minum.

“Aturannya kan sudah jelas, swasta tidak boleh memperjual belikan penyediaan air minum secara langsung, bayangkan saja ada 10 perusahaan developer yang diduga melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD,” tegasnya

Menurutnya Hasan, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum.

“Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ucapnya.

Dia berharap agar pemerintah membuat regulasi tentang pengelolaan air bersih, pasalnya dengan pembuatan regulasi tersebut dapat menambah konsumen PDAM yang ada di wilayah kawasan tersebut.

“Saya berharap Pemkab Bekasi dapat membuat aturan tersebut, sehingga ada peraturan turuannya yang dapat menguatkan, hal tersebut dapat juga meningkatkan pelanggan PDAM dan secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

10 WTP Swasta yang ada di Bekasi ini mencakup wilayah diantaranya Lippo Cikarang, Grand Wisata, Jababeka, Deltamas, Hyundai, MM 2100, Grand Cikarang City.

“Info yang saya dapat dari 10 WTP Swasta baru 1 yang sedang proses penyerahan yaitu Jababeka jumlah pelanggannya mencapai 12.000. Patut kita apresiasi itikad baik investor ini,” tandasnya. ***

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru