BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Sep 2018 09:10 WIB ·

Tolak Pergub Soal Upah, Buruh Jabar Siap Kepung Kantor Ridwan Kamil


 Tolak Pergub Soal Upah, Buruh Jabar Siap Kepung Kantor Ridwan Kamil Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, pada hari Kamis tanggal 27 September 2018. Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad dalam rilis yang diterima bekasimedia Rabu (26/9/2018).

Menurut Rosyad, aksi unjuk rasa buruh ini dilakukan untuk menolak Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Rosyad mensinyalir munculnya Pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktik upah murah.

“Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya,” tegas Rosyad.

Selain itu, lanjutnya, Pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat.

“Banyak pasal-pasal dalam Pergub yang bertabrakan dengan aturan Undang-Undang dan mengeliminasi fungsi serikat pekerja,” tegasnya.

Bahkan isi dari Pergub yang diteken oleh Pj Gubernur Jawa Barat Moohamad Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang keberadaannya ditolak dengan keras oleh buruh Indonesia hingga saat ini.

“Seolah belum puas dengan kebijakan di tingkat pusat, di tingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum buruh,” pungkas Rosyad.

Oleh karena itu, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggerakkan anggotanya di seluruh Kab/Kota yang ada di Jawa Barat untuk berdemo di Gedung Sate agar Gubernur segera mencabut Pergub No 54/2018.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru