BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Sep 2018 10:05 WIB ·

Warga Harapan Indah Adukan Proyek Pemasangan Kabel Telekomunikasi ke DPRD


 Warga Harapan Indah Adukan Proyek Pemasangan Kabel Telekomunikasi ke DPRD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Warga Perumahan Harapan Indah I, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi mengadukan keluhan ke komisi II DPRD Kota Bekasi.

Melalui surat audiensi yang dikirim tertanggal 17 September lalu, tokoh masyarakat setempat, Rusmin Sembiring menyatakan warga tidak diajak mufakat apalagi diberi kompensasi dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan tiang dan jaringan kabel optik PT. Indosat.

“Sehubungan dengan pemasangan tiang dan kabel optik di wilayah RW 20 mulai dari RT 01-015 dinilai tanpa sepengetahuan warga dan RT. Keberadaan proyek tersebut sudah dikonfirmasi ke RW dan dikatakan oleh RW bahwa pemasangan tiang dan kabel tersebut merupakan program yang sudah lama,” ujarnya lewat telepon seluler, Rabu, (19/9/2018).

Warga di wilayah RW 20 yang terdiri dari 15 RT mengkhawatirkan dampak dari pemasangan jaringan telekomunikasi tersebut.

“Berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan dan akibat dari radiasi,” ujarnya

Selanjutnya, kata Rusmin, warga menyurati Lurah, Camat, Satpol PP dan Walikota Bekasi tertanggal 23 Februari 2018, lalu warga datang lagi perihal surat mereka pada tanggal 1/3/2018 dan jawabannya adalah belum ada surat rekomendasi dari Dinas PUPR atas proyek itu, dan akhirnya warga kembali menyurati DPRD pertanggal 7/5/2018.

Usai menyurati DPRD warga kembali meminta klarifikasi ke Lurah, kata Sembiring, menanyakan perkembangan proyek pemasangan kabel optik tersebut yang kemudian Lurah mengadakan pertemuan pada Senin (16/4/2018) pukul 13.00 yang dihadiri oleh pengurus RW 20 kelurahan Pejuang, ketua RT 07, pengurus RT 08, Managemen PT. Hasana Damai Putra sebagai pengembang, Dinas PUPR dan Sumber Daya Air, perwakilan warga RW 20 yang Komplain, kuasa hukum perwakilan warga RW 20, Vendor pihak pelaksana pemasangan kegiatan tiang fiber optic Indosat.

“Hasil notulensi dari pertemuan tersebut memutuskan bahwa kegiatan itu harus dihentikan karena dinilai tidak memiliki izin resmi. Namun kegiatan pelaksanaan proyek tersebut berjalan terus padahal surat penghentian sementara proyek tersebut sudah resmi diedarkan dan ditandatangani,” imbuh Rusmin.

Akhirnya kuasa hukum dan perwakilan warga kembali mendatangi komisi II DPRD pada 17/9/2018 untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan berharap bisa segera beraudiensi dengan perwakilan rakyat.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sihar Sitohang mengatakan dirinya belum mendapatkan surat audiensi tersebut. Namun ia menyatakan semua pekerjaan pembangunan diluar izin pemerintah kota Bekasi adalah tidak bisa dibenarkan. “Semua kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin pemerintah daerah adalah tidak benar,” tegasnya. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru