BEKASIMEDIA.COM – Bawaslu Kota Bekasi mengapresiasi sikap ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasi, Ronny Hermawan yang dinilai kooperatif saat dipanggil mengklarifikasi dugaan kampanye terselubung pada acara Bakti Sosial pembagian sembako di Bekasi Utara sebelumnya (10/9).
Usai meminta keterangan yang bersangkutan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail menyatakan pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan pasca ditanya sebanyak 15 pertanyaan dan kemudian selanjutnya akan dilakukan pendalaman dengan memanggil para saksi dan pihak-pihak yang terkait dengan pembagian sembako tersebut.
“kita akan panggil pihak Vihara, kemudian tim yang membagikan, Panwascam dan PPL kita nantinya kita juga akan mintai keterangan sebagai bahan kajian kita yang nantinya akan dirumuskan apakah ini termasuk dalam pelanggaran pidana ataupun administratif,” ujarnya kepada bekasimedia.com, Rabu (12/9/2018)
Bawaslu mengundang Ronny Hermawan ke kantornya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan informasi awal dan bukti bukti serta fakta-fakta lapangan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu diberikan waktu selama 7 hari plus 7 untuk melakukan pendalaman sejak diregistrasi tanggal (10/9) dan Bawaslu mengaku cukup mendapatkan dua alat bukti dan sudah mendapatkannya yaitu keterangan saksi dan barang bukti foto.
Ali juga mengatakan sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti lalu kemudian tinggal diproses oleh tim hukum dan selanjutkan direkomendasikan ke pimpinan Bawaslu untuk tindakan hukum.
Sementara itu saat disinggung soal adanya indikasi pelemahan terhadap caleg-caleg lama, Ali mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan pengawasan.
“Kita tidak pandang bulu, semua Caleg yang terindikasi kecurangan akan kita tindak,” tegasnya. (Dns)