BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Sep 2018 05:27 WIB ·

Ridwan Kamil Bisa Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya..


 Ridwan Kamil Bisa Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya.. Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemenang Pilkada Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum belum tentu bisa dilantik dalam waktu dekat. Pasangan ini disinyalir melakukan pelanggaran administratif terkait pengembalian kepada Negara, dana kampanye atau sumbangan illegal yang melampaui batas.

“Kami mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon RINDU (Ridwan Kamil – Uu). Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018,” ujar Muhammad Fayadh dari Tim Kuasa Hukum pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018) malam.

Fayadh melanjutkan, pihaknya sebagai pasangan yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut dan akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan RINDU dibatalkan karena melanggar ketentuan admnistrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yg terdapat dlm bab V ttg larangan dan sanksi huruf A angka 1 dan 2, huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.

“Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi,” tegasnya.

Muhammad Fayadh menegaskan jika pelantikan tetap dilakukan maka ada peraturan yang dilanggar. “Peraturannya menyatakan jika melanggar soal dana kampanye maka paslon didiskualifikasi. Untuk itulah kami memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan,” pungkasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru