BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 31 Jul 2018 11:25 WIB ·

Ombudsman RI Benarkan Ada Aksi Mogok di Sejumlah Tempat Pelayanan Publik Kota Bekasi


 Ombudsman RI Benarkan Ada Aksi Mogok di Sejumlah Tempat Pelayanan Publik Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Selasa, (31/7/2018) siang, bertempat di Ruang Press Room Humas Pemkot Bekasi, Jl. Jend A. Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan berlangsung konferensi pers Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait adanya laporan penghentian pelayanan publik secara massif pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2018 di seluruh unit layanan publik (12 Kecamatan, 56 Kelurahan se-Kota Bekasi).

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan terkait adanya Penghentian Layanan Publik di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bekasi pada tanggal 27 Juli 2018, pihak Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah membentuk 3 tim, di mana 1 (satu) tim terdiri dari empat orang antara lain;
– Tim 1 bertugas melakukan pertemuan dengan Pj. Wali Kota Bekasi;
– Tim 2 bertugas ke Mall Pelayanan Publik;
– Tim 3 bertugas ke Kecamatan atau Kelurahan se-Kota Bekasi.

“Hasil temuan dari tim, apabila ditemukan pelanggaran terkait aksi mogok masal Pelayanan Publik Pemerintahan akan dilaporkan kepada Kemendagri RI serta Presiden agar para ASN yang terlibat bisa dijatuhkan hukuman / sanksi,” kata Teguh.

Adapun sanksinya, kata Teguh bisa berupa teguran, mutasi, hingga yang terberat adalah pemecatan.

“Kami telah memeriksa, telah melakukan pemeriksaan ke Dinas Infokom terkait adanya Down System pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2018 bahwa tidak ada Down System (tidak offline) sedangkan berdasarkan keterangan yang didapat dari beberapa kelurahan khususnya jaringan disdukcapil dinyatakan offline, temuan ini akan kami tindak lanjuti dan kami periksa, apabila adanya unsur kesengajaan untuk men-down-kan system maka ini suatu bentuk pelanggaran,” tambahnya.

Teguh mengaku kejadian ini sangat luar biasa dan tidak pernah terjadi sebelumnya.

“Hal ini sangat tidak wajar, kami pernah mendapatkan laporan aksi mogok ASN di Pulau Nias pada Tahun 2016 itu disebabkan karena ASN selama 2 bulan tidak menerima gaji itu hal wajar, sedangkan di Kota Bekasi gaji lancar tetapi melaksanakan mogok kerja,” pungkasnya.

Teguh P. Nugroho, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya hadir dalam konferensi pers didampingi tim antara lain Rully Amirullah selaku Tim Ombudsman RI, Arif Widodo selaku Tim Ombudsman RI yang diterima Sayekti Rubiah selaku Kabag Humas Pemkot Bekasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru