BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Jul 2018 08:29 WIB ·

Pj Walikota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim


 Pj Walikota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Penjabat Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/07).

Kedatangan Ruddy yang didampingi lima orang pengacara terkait makar yang diduga dilakukan oleh sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji terhadap jabatannya sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Sekda kota Bekasi Rayendra diketahui kurang menyukai keberadaan Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah. Kondisi ini menjadi buah bibir di lingkungan Pemkot sejak Ruddy pertama kali ditugaskan di Kota Bekasi.

Rayendra Sukarmaji dilaporkan dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. Orang dekat Rahmat Effendi ini diduga menghasut ASN Kota Bekasi untuk tidak mematuhi perintah Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah sebagai pemimpin daerah, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 160, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bukti-bukti yang dibawa Ruddy ke Bareskrim berupa tangkapan layar grup Whatsapp yang beranggotakan Sekda Kota Bekasi dan jajaran pimpinan SKPD.

“Bahwa dengan beredarnya screen shot Whatsapp yang diduga pembicaraan antara Sekda Kota Bekasi dengan SKPD mengenai seruan kepada seluruh SKPD Pemkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota Bekasi, ditambah dengan Pembicaraan ‘SKPD harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj. dari bumi Bekasi’ hal ini jelas merusak marwah, harkat, martabat dan citra Wali Kota Bekasi, karena pengangkatan Pj. Wali Kota Bekasi merupakan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” kata Ruddy melalui Pesan singkat kepada sejumlah awak media, Senin (20/7/2018).

Bahasa yang disampaikan oleh ASN tersebut, sambung Ruddy, sarat dengan unsur kebencian, provokasi, hasutan dan pencemaran nama baik. “Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No: SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian, berikut ini penjelasan mengenai beberapa perbuatan yang termasuk ke dalam Ujaran Kebencian,” ujarnya.

Rayendra sendiri saat ini tinggal menunggu hari-hari terakhirnya sebagai ASN di Pemkot Bekasi. Rayendra dijadwalkan memasuki usia pensiun pada 1 Agustus 2018 nanti. (dns)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru