BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 29 Jul 2018 01:32 WIB ·

Komisi I DPRD Minta Semua Pihak Hormati Kedudukan Institusi Pj Wali Kota Bekasi


 Komisi I DPRD Minta Semua Pihak Hormati Kedudukan Institusi Pj Wali Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Jumat (27/7/2018) diketahui hampir semua kantor kelurahan/tempat pelayanan publik di kota Bekasi lumpuh. Hal ini disinyalir merupakan bentuk protes aparatur pemerintah kepada penjabat (Pj) wali kota Bekasi, R. Ruddy Gandakusuma.
Sebelumnya, pada Kamis (26/7/2018) ratusan elemen masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Pemkot Bekasi. Massa menuntut Ruddy mundur segera dari jabatannya.

Menilai hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi kedudukan institusi Pj Walikota selaku representasi Pemerintah Pusat yang memegang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, khususnya seluruh aparatur ASN daerah Kota Bekasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa penilaian keberhasilan dan ketidakberhasilan kinerja PJ Wali kota menjadi ranah kewenangan Mendagri melalui PJ Gubernur Jabar, dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap menghormati aspirasi politik yang berkembang,” kata Chairuman Juwono Putro, ketua Komisi 1.

Ia menilai aspirasi politik ini merupakan dampak politik Pilkada Kota Bekasi 2018, di mana Pj Walikota secara konsisten menjaga netralitas ASN Kota Bekasi, dipandang berada pada posisi diametral dengan Sekda yang sudah ditetapkan KASN telah melakukan pelanggaran sedang terkait ketidaknetralannya di Pilkada Kota Bekasi.

“Perbedaan kepentingan inilah yang menjadi kendala atau hambatan utama komunikasi antara kedua pihak yang mempengaruhi pola koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kerja di internal pemerintahan daerah Kota Bekasi. Sehingga Komisi 1 akan terus mencermati perkembangan ini secara utuh dan komprehensif, dari kronologis antar kejadian dan peristiwa, hingga antisipasi perkembangan ke depan,” tambahnya.

Komisi 1, kata Chairoman akan meminta PJ Gubernur Jabar segera menentukan kebijakan dan tindak lanjut atas keputusan Komisi ASN, sehingga menjamin kepastian hukum bagi setiap tindak pelanggaran yang dilakukan, termasuk aspek ketidaknetralan ASN di Pilkada 2018 yang lalu.

“Ini agar dualisme kepemimpinan pemerintahan daerah di Kota Bekasi tidak menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan kota Bekasi,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru