BEKASIMEDIA.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyatakan tidak ada penambahan Rombongan Belajar (Rombel) untuk menyikapi permasalahan PPDB kota Bekasi tahun 2018 ini. Dinas Pendidikan (Disdik) mengajukan empat pilihan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi dalam menyikapi tuntutan masyarakat.
“PPDB sesuai juklak dan juknis sudah selesai. Adapun empat opsi ini antara lain; 1) Penambahan Siswa setiap Rombel, 2) Penambahan Rombel, 3) Pembuatan RKB, 4) Pembuatan USB,” kata sekretaris BMPS, Ayung Sardi Dauly saat ditemui di kantor Disdik, Bekasi Timur, Jumat (20/7/2018).
Kata Ayung, kemungkinan yang paling banyak akan dipilih adalah nomor 1. Sementara itu, jika ditilik secara hukum, Sekdis meminta LO ke Pj Wali Kota.
“Jika disetujui maka pelaksanaan dilakukan dengan pesyaratan;
1) Penambahan 2 siswa perombel sesuai Juknis yg sudah disahkan, 2) Yang diakomodir siswa yang belum daftar di sekolah manapun, 3) Siswa yang berada di zonasi Kecamatan sekolah yang dituju, 4) Dinas Pendidikan & BMPS melakukan operasi sisir bagi anak-anak yang belum sekolah diutamakan yatim dan tidak mampu. Setelah LO ditandatangani maka Pj akan membuat Juklak dan Jiknis Baru,” jelas Ayung.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, lulusan SD/MI berjumlah 44 ribu, dengan pendaftar tahap pertama sebanyak 22 ribu, sementara daya tampung SMPN adalah 14 ribu siswa. Selain itu, ada bangku kosong sebanyak 95 di SMPN 43 dan SMPN 47 kota Bekasi.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan BMPS untuk melakukan penyisiran, mencari calon pelajar yang tersisih dalam PPDB online sistem zonasi tahap II.
Para calon peserta didik kategori tidak mampu ini kemudian akan digiring ke sekolah swasta penerima bantuan Bosda, karena sekolah tersebut memiliki kuota 20 persen bagi pelajar tak mampu. (dns)