BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Mei 2018 06:46 WIB ·

Pelantikan Direksi Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah


 Pelantikan Direksi Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Langgar Peraturan Pemerintah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pelantikan Direksi Usaha PDAM Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Bupati Bekasi dinilai melanggar PP No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 02 tahun 2007

LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Bekasi menyoroti pasca pelantikan Direksi usaha (Dirus) dan Direksi Teknis (DIRTEK) yang dilakukan oleh bupati Bekasi dinilai melanggar peraturan serta bernuasa kepentingan

“Prosesi yang dilakukan panitia seleksi PDAM Tirta Bhagasasi terindikasi melanggar peraturan. Terpilihnya Maman Sudarman kembali menjadi Dirus membuat kami bingung sedangkan kami tahu bahwa Maman sudah masuk usia pensiun,” ucap Ketua LPPNRI, Tobing, Kamis (10/5/2018).

Maman Sudarman yang juga pernah menjabat direksi usaha (dirus) dianggap selama menjabat telah gagal dalam melaksanakan tugas.

“Kami kira Maman yang pernah menjabat Dirus wanprestasi berapa program kerja dirus seperti B fresh yang di-launching pada pekan olah raga (PORDA) Jabar sudah tidak ada lagi malah hubungan kerjasama sama pihak ketiga terkesan hanya akal-akalan,” tuturnya.

Bupati serta Pj. Wali kota Bekasi diminta meninjau ulang kembali hasil panitia seleksi yang dibentuk oleh dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi karena dalam pelaksanaan tidak ada transparansi yang dilakukan.

“Kami meminta kepada Bupati dan Pj. Wali kota untuk meninjau ulang hasil keputusan mereka pansel yang dibentuk oleh dewan pengawas tidak membuka secara transparan hasil resmi penilaian malah ujuk-ujuk dilantik Dirus yang sudah pensiun,” ucap Tobing.

LPPNRI Bekasi juga akan menyurati Bupati dan Pj Wali kota Bekasi guna mengulang hasil yang dianggap melanggar peraturan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati bupati dan Pj wali kota yang kami anggap terpilihnya Maman Sudarman merupakan kesalahan karena orang pernah gagal dan sudah pensiun terpilih kembali menjadi Dirus,” pungkasnya. (ahs)

  

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru