BEKASIMEDIA.COM – Tim sukses sudah terbentuk dan bekerja, sosialisasi sudah massif dilakukan, terjun ke masyarakat apalagi. Namun apa daya, ketegasan Komisi Pemilihan Umum setempat membuat pasangan ini gagal maju di kontestasi Pilkada Serentak tahun 2018.
Secara mengejutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Yang dimasalahkan adalah berkas ijazah beserta legalisirnya.
“Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam acara penetapan bakal calon kepala daerah, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018) ini.
JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian adalah pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pemandangan haru pun terjadi, seketika JR menangis lalu kemudian meminta pendukungnya untuk damai dan tidak mempermasalahkan keputusan KPU.
“Kepada semua pecinta JR dan Ance tetap kita lakukan yang terbaik. Tidak boleh satupun boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Kami semua tetap solid tidak perlu menyalahkan yang mana. Biarlah keputusan masih ada yang di atas manusia, yakni Tuhan,” kata JR sata meninggalkan ruang penetapan.
Dengan demikian, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut hanya diikuti dua pasang calon. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 07 /PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 hanya meloloskan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (*/eas)