BEKASIMEDIA.COM – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PKS kota Bekasi, Saiful Daulah, usai menerima hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 di kantor KPUD kota Bekasi mengatakan prinsip dari sosialisasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi 2018 selama belum ada aturan yang mengikatnya maka dibolehkan.
“Prinsip sosialisasi itu sepanjang belum ada penetapan paslon dari KPU ini namanya sosialisasi artinya tidak ada pengaturan, artinya dibolehkan, nanti kalau sudah ada penetapan KPU tentang calon baik Nur Supriyanto dan Rahmat Effendi maka berlakulah aturan tentang kampanye,” ujarnya kepada bekasimedia.com, Jum’at (2/2/2018)
Saat ditanya apakah Panwas dalam melakukan tugas dan fungsinya tidak mengetahui aturan mainnya atau telah berlaku berat sebelah terhadap salah satu pasangan calon? Saiful mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada ketua Panwaslu kota Bekasi agar menegur jajaran di bawahnya agar pelaksanaan yang dilakukan oleh tim sukses ataupun relawan dalam rangka untuk sosialisasi calon itu tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan kepada ketua Panwaslu, Novita terkait kejadian tadi pagi dan beliau mengatakan sudah menegur jajarannya,” imbuhnya.
Koordinator advokasi dan pengamanan DPD PKS kota Bekasi ini mengingatkan agar Panwaslu kota Bekasi bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Tidak hanya sekali ini saja Panwas mendapatkan kritikan masyarakat atas kinerjanya di lapangan, untuk itu Saifuddaulah tidak segan-segan untuk melaporkan ke tingkat kota maupun provinsi sehingga perlu adanya tindakan karena boleh jadi telah melanggar kode etik sebagai pengawas penyelenggara Pemilukada. (Dns)