BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Mar 2018 09:43 WIB ·

“Bang Bek dan Mpo Asi” Resmi Dapat Hak Cipta


 “Bang Bek dan Mpo Asi” Resmi Dapat Hak Cipta Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Boneka Bang Bek dan Mpo Asi resmi mendapat Hak Cipta berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak cipta tersebut ditandatangani oleh Dirjen HAKI, Dr Freddy Harris pertanggal 15 Febuari 2018.

Boneka Bang Bek dan Mpo Asi merupakan hasil dari lomba maskot boneka tahun lalu yang dimenangkan oleh Anton Nugroho.
Dalam seremonial tersebut, Anton memperkenalkan sosok Boneka Bang Bek dan Mpok Asi.

“Bang Bek ialah sebutan untuk boneka pria dengan gaya jagoan asal Bekasi dengan kostum pangsi hitam dan sendal yang tentunya dengan kumis “baplang” melambangkan jawara Bekasi. Mpo Asi ialah boneka perempuan khas Kota Bekasi yang menggunakan kostum encim untuk melambangkan wanita asal Kota Bekasi,” terangnya.

Surat Pencataan Ciptaan tersebut diserahkan Anton Nugroho kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Makbullah disaksikan para pelaku usaha industri boneka dan peserta yang ikut serta dalam acara Festival Boneka Bekasi di Pasar Proyek Trade Center Bekasi, Sabtu (17/3).

“Pemberian Surat Pencataan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asi, Anton Nugroho, yang selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asi dengan jenis ciptaan “Seni Gambar” dan Judul Ciptaan ” Bang Bek & Mpo Asi”,” jelasnya Makbullah.

Dijelaskan dalam surat KemenkumHAM RI tersebut, Surat Pencataan Hak Cipta atau Produk Hak terkait ini sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana Hak Cipta tersebut memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh). (kbn)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru