BEKASIMEDIA.COM – Proses tender proyek revitalisasi Pasar Kandang Gajah Wisma Asri, Kota Bekasi, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan pengondisian proyek.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa paket pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan/Revitalisasi pasar ini dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp11.494.328.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.465.592.000.
“CBA mencatat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian serius publik dalam proses tender ini,” tegas Jajang dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Minim Pesaing: 29 Perusahaan Hanya Jadi ‘Penggembira’?
Berdasarkan data CBA, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender. Namun, fenomena janggal terjadi saat memasuki tahap penawaran: hanya dua perusahaan yang benar-benar mengajukan harga.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Buaran Raya Permai (Rp10,7 miliar) dan PT Mawany Inti Karya (Rp11,3 miliar). Artinya, sebanyak 29 perusahaan lainnya bungkam tanpa penawaran.
“Dalam praktik pengadaan normal, jumlah pendaftar biasanya sebanding dengan penawar. Minimnya penawar ini berpotensi mematikan kompetisi harga dan mengarah pada dugaan peserta formalitas semata,” jelas Jajang.
HPS ‘Mepet’ Pagu: Ruang Efisiensi Menguap
Tak hanya soal minimnya penawar, CBA juga menyoroti selisih antara pagu anggaran dan HPS yang hanya sekitar 0,25%. Selisih yang sangat tipis ini dinilai mempersempit ruang efisiensi anggaran negara.
Jajang memaparkan, dalam proyek konstruksi pemerintah yang sehat, efisiensi tender biasanya mencapai 5% hingga 15% dari nilai HPS. Dengan asumsi tersebut, potensi penghematan anggaran seharusnya bisa menyentuh angka Rp573 juta hingga Rp1,7 miliar.
“Namun, dengan hanya dua penawar dan HPS yang sangat mepet, ruang persaingan harga jadi sangat terbatas. Negara berpotensi kehilangan efisiensi anggaran yang cukup besar,” ujarnya.
CBA Desak Pengawasan Ketat
CBA memperingatkan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk tidak main mata. Mereka bertanggung jawab memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kondisi tender yang minim peminat ini dikhawatirkan menjadi celah terjadinya persaingan tidak sehat hingga pengondisian pemenang. Oleh karena itu, CBA mendorong Pemerintah Kota Bekasi serta aparat pengawas (internal maupun eksternal) untuk segera turun tangan.
“CBA akan terus memantau perkembangan tender ini hingga pelaksanaan kontrak. Kami ingin memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan oknum tertentu,” pungkas Jajang.











