BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 11 Des 2024 22:56 WIB ·

Kota Bekasi akan Fasilitasi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan


 Kota Bekasi akan Fasilitasi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi akses mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto yang menilai bahwa pekerja informal dan pekerja harian sangat membutuhkan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak mereka.

Menurut legislator PKS, Bambang Purwanto langkah ini sangat penting, mengingat pekerja di sektor informal sering kali menghadapi risiko tinggi tanpa adanya jaminan sosial yang memadai. “BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang sangat tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kota Bekasi. Melalui program ini, mereka dapat lebih tenang dalam bekerja tanpa harus khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau pensiun,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Dijelaskan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 90 disebutkan;
(1) Wali Kota menyelenggarakan fasilitas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah, meliputi;
a. pedagang
b. pekerja lepas
c. wiraswasta; dan
d. pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.

(2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.

(3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.

(5) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pemutakhiran data aktual yang disediakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan urusan terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Wali Kota.

Pemerintah Kota Bekasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan program, khususnya untuk para pekerja harian dan sektor informal lainnya. Bambang menambahkan, keberadaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas mereka.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ini. Pihak DPRD Kota Bekasi juga mendukung penuh langkah tersebut dan berencana untuk terus memperluas sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bekasi dengan menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif dan terlindungi secara sosial. “Rencananya program ini akan dianggarkan pada tahun 2026 mendatang,” pungkasnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi).

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

RSUD CAM Kota Bekasi Gelar Simulasi Akreditasi Mandiri, Perkuat Mutu dan Keselamatan Pasien

30 September 2026 - 16:46 WIB

Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS, Yenny Sebut Dewan Bingung Jelaskan ke Konstituen

10 September 2026 - 17:23 WIB

Keras! Agus Rohadi Persoalkan Pokir DPRD: Kalau Tak Diakomodasi, Jangan Ada Reses

10 September 2026 - 16:28 WIB

Anggaran Kota Bekasi Rp7,5 Triliun Disepakati, DPRD Soroti Efisiensi dan Pengawasan

10 September 2026 - 15:05 WIB

DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Raperda, Perkuat Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perda

5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Abdul Aziz Adwani Kenang Perjuangan PKS Menghadirkan Sekolah Gratis

17 Mei 2026 - 05:12 WIB

Trending di Legislatif