BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 11 Des 2024 22:56 WIB ·

Kota Bekasi akan Fasilitasi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan


 Kota Bekasi akan Fasilitasi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi akses mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto yang menilai bahwa pekerja informal dan pekerja harian sangat membutuhkan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak mereka.

Menurut legislator PKS, Bambang Purwanto langkah ini sangat penting, mengingat pekerja di sektor informal sering kali menghadapi risiko tinggi tanpa adanya jaminan sosial yang memadai. “BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang sangat tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kota Bekasi. Melalui program ini, mereka dapat lebih tenang dalam bekerja tanpa harus khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau pensiun,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Dijelaskan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 90 disebutkan;
(1) Wali Kota menyelenggarakan fasilitas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah, meliputi;
a. pedagang
b. pekerja lepas
c. wiraswasta; dan
d. pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.

(2) Bentuk fasilitasi kepesertaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.

(3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan.

(5) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pemutakhiran data aktual yang disediakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan urusan terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Wali Kota.

Pemerintah Kota Bekasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan program, khususnya untuk para pekerja harian dan sektor informal lainnya. Bambang menambahkan, keberadaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas mereka.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ini. Pihak DPRD Kota Bekasi juga mendukung penuh langkah tersebut dan berencana untuk terus memperluas sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bekasi dengan menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif dan terlindungi secara sosial. “Rencananya program ini akan dianggarkan pada tahun 2026 mendatang,” pungkasnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi).

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tak Sekadar Laporan, DPRD Bekasi Bongkar Fakta Lapangan LKPJ 2025

14 April 2026 - 07:50 WIB

DPR Ingatkan Risiko Coretax Hambat Wajib Pajak

9 April 2026 - 14:14 WIB

Bambang Purwanto Ingatkan Risiko Hukum dan Lingkungan Pembentukan Anak Usaha Migas

26 Februari 2026 - 10:36 WIB

DPRD: Modernisasi Angkot Harus Lindungi Pelaku Usaha dan Penumpang

26 Februari 2026 - 10:15 WIB

Aspirasi BPJS Mengemuka, DPRD Bekasi Siap Kawal Hingga RKPD 2027

26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gilang Esa Kawal Perbaikan Infrastruktur di Bekasi Barat

26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Advertorial