BEKASIMEDIA.COM – Tim Cagar Budaya Kota Bekasi merekomendasikan penetapan cagar budaya tingkat Kota Bekasi tahun 2024. Anggota tim ahli cagar budaya Kota Bekasi, Dr. H. Andi Sopandi menyatakan ada 76 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Bekasi (kalau belum ditetapkan maka disebut ODCB).
“Dari 76 ini kita baru diminta kajian 2 objek yang diduga merupakan Cagar Budaya. Pertama, Suiker molen dan yang kedua, makam M. Hasibuan,” ujar Dr. H. Andi Sopandi yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unisma Bekasi dan Sekum BKMB Bhagasasi.
Berdasarkan pengajuan dari tim pendaftaran dan indentifikasi, dari dinas kemudian diajukan surat kepada tim ahli cagar budaya. Lalu tugas tim ahli cagar budaya adalah tahap berikutnya mengkaji dari 2 objek diduga cagar budaya ini
Pertama dari aspek dasar hukum dan kedua dari aspek nilai penting. Dan nilai penting itu bisa kita lihat dari, pertama nilai penting sejarah, nilai penting pengetahuan, nilai penting pendidikan dan kebudayaan.
Di Pasal 5 dalam UU nomer 11 tahun 2010 disebutkan ada beberapa prasyarat sebuah objek cagar budaya itu disebut sebagai cagar budaya. Karena yang disebut dengan cagar budaya itu adalah cagar budaya kebendaan yang meliputi situs, benda, bangunan struktur dan kawasan yang ditetapkan menjadi cagar budaya, itulah yang disebut dengan cagar budaya.

Kemarin kita melakukan hasil kajian itu untuk dilakukan sidang rekomendasi sebagai dasar untuk ditetapkannya sebuah objek cagar budaya untuk ditingkat kota harus ada surat keputusan wali kota atau peraturan wali kota
Dari kajian itulah kita melakukan presentasi kepada beberapa unsur termasuk juga ahli waris dan pengelola benda cagar budaya tersebut
Dalam catatan sejarah ditingkat nasional maupun di Kota Bekasi ada satu masa yang belum sempat dijelaskan yaitu masa akhir abad ke 17. Abad ke 17 banyak peristiwa peristiwa yang sudah kita gambarkan. Temuan Suiker Molen ini adalah salah satu alat untuk memproduksi tebu dan gula pasir di Bekasi
Suiker molen ini berkembang di antara tahun 1720-1740. Dimana ketika itu mulai dari Batavia kemudian Bekasi dan Karawang terdapat hamparan perkebunan tebu yang sangat luas. Ketika itu dan menjadi komoditi bukan hanya ditingkat nasional tapi juga komoditi ekspor.
Sejak tahun 1720 itulah tumbuh kurang lebih sekitar 15 pabrik di Bekasi dengan alat perkebunan dan pabrik, maka munculah hasil temuan di beberapa tempat di Teluk Pucung, Teluk Buyung sampai daerah Gabus yang kita sebut dengan Suiker molen atau alat untuk memeras/menggiling tebu dan setelah diperas ada alat untuk menjadi butiran butiran gula.
“Catatan ini saya kira menarik dan perlu kita kaji lagi secara mendalam. Suiker molen itu yang kemudian berkembang pesat di tahun 1720 – 1740 hal ini ditandai juga dengan bahwa pekerja pekerja pabrik gula ini berasal dari luar Bekasi dan dari Jawa,” jelasnya.
Suiker molen ini dibawa langsung dari China Utara alatnya karena ada perputaran batu granit yang cukup besar
Jadi di tahun 1720-1740 itulah terjadi urbanisasi pekerja pabrik gula dan pekerja perkebunan tebu, sehingga diperkirakan ada sekitar 900 orang pekerja di perkebunan tebu dan pabrik gula.
Konsekuensi dari perkembangan ini adalah munculnya migrasi penduduk yang pesat. Termasuk juga pemukiman orang China tidak seperti yang pernah gapura di proyek itu akan dibuka seperti pecinan, karena di Bekasi itu tidak dikenal pecinan.
Di Teluk Buyung, Teluk Angsana itulah tempat awal mula pemukiman masyarakat China dan penduduk dari para pekerja tersebut, lalu munculah kebutuhan pangan, papan dan sebagainya serta kebutuhan didirikannya pasar.
Sejak itulah awal titik sejarah berdirikan *Pasar Lama Bekasi* yang kita kenal sekarang dengan *Pasar Proyek*, yang ditahun awal 2023 kemarin sempat akan dibangun konsepsi *Gerbang Bacacie 1740* di Jalan Mayor Oking pasar proyek, Margahayu, Bekasi Timur.
“Saat itu kita sempat menggugat apa yang menjadi dasar 1740 tersebut. Dari penemuan Suiker molen ini dan dari aspek penting sejarah kita memulai babak baru bahwa penemuan ini menjabarkan tentang migrasi penduduk di Bekasi, kedua, munculnya pasar proyek baru awal abad ke 18,” terangnya.
Hasil sidang kemarin kita memutuskan dari 4 aspek, pertama konsideran menimbang dan mempertimbangkan serta dasar hukum dan kemudian memenuhi prasyarat dari cagar budaya, memenuhi aspek penting sejarah, memenuhi syarat penting pendidikan dan pengetahuan dan juga syarat penting kebudayaan.
Akhirnya disepakatilah dalam bentuk sidang rekomendasi penetapan cagar budaya, tim ahli cagar budaya menetapkan Suiker molen ini sebagai benda cagar budaya Kota Bekasi dengan peringkat Kota Bekasi.
Kita berharap karena pesebarannya mulai dari Batavia Bekasi atau Mr. Cornelis pada waktu itu Karawang dan Kabupaten Bekasi maka kemudian ada kemungkinan Suiker molen ini nantinya akan meningkat menjadi cagar budaya provinsi Jawa Barat bahkan nasional.
Oleh karena itu temuan Suiker molen di Kota Bekasi ini menjadi arti penting, harapannya dengan adanya ini bisa melestarikan dan menjaga cagar budaya di Kota Bekasi. (Denis)











