BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 5 Feb 2024 16:24 WIB ·

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur


 Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Penjabat Wali Kota Bekasi (Pj). Gani Muhamad bersama Sekda, Asda II, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian bersama Para Kepala Perangkat Daerah melakukan kegiatan pencanangan Kota Bekasi menjadi Daerah tertib Ukur, ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 yg memiliki 24 nozle di Jl. Ir. H Juanda Bekasi Utara Kota Bekasi. Senin,(5/2/2024).

Girl in a jacket

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyatakan bahwa penempelan stiker dan pembubuhan segel ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi perdagangan.

“Pencanangan yang dimulai hari ini berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi.” Tandas Pj Gani.

Seperti diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur akan melakukan kegiatan pendataan, pelaksanaan tera/ tera ulang serta pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang  Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

“Mari kita sukseskan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang akurat dalam takaran maupun timbangan, sehingga masyarakat bisa terus percaya bahwa Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.” Tutup Gani. (Humas)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bekasi Darurat Korupsi, Butuh Wali Kota yang Bersih Jangan Sampai Hatrick

16 November 2024 - 13:22 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

RKI-PKS Gelar Silaturahim Akbar Sekolah Ibu Ceria _”Belajar Kapan Bae, Dimana Bae”_

10 November 2024 - 16:13 WIB

Iyos Somantri, Sosok yang Mengayomi Sukabumi

10 November 2024 - 15:22 WIB

Dukung Revisi UU Penyiaran, SMSI Bentuk Tim Khusus

10 November 2024 - 08:39 WIB

Masih Banyak Korupsi Era Tri Adhianto, Aktivis Alihkan Dukungan ke Heri-Sholihin

9 November 2024 - 16:08 WIB

Trending di Berita Terbaru