BEKASIMEDIA.COM – Partai Buruh ternyata menerima terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022). Alasan diterimanya Perppu Cipta Kerja, karena tidak ingin materi undang-undang Cipta Kerja dibahas lagi di DPR.
“Karena kami tidak percaya lagi dengan DPR yang sekarang. Terlalu sering menyakiti rakyat,” ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, Sabtu (31/12/2022) kemarin.
SEJUMLAH ALASAN PARTAI BURUH MENERIMA PERPPU
Pertama, kata Iqbal pihaknya tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Ia memberikan contoh disahkannya KUHP yang masih banyak masalah.
Kedua, kemenangan serikat buruh dalam uji formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memberi waktu 2 tahun kepada pembuatan undang-undang untuk melakukan perbaikan. Jika tidak, demi hukum UU Cipta Kerja menjadi inskonstitusional permanen.
Tentang syarat kedaruratan, Partai Buruh berpandangan lahirnya Perppu sudah memenuhi syarat kedaruratan.
“Partai kami adalah partai kelas. Maka itu adalah bentuk darurat. Saat ini terjadi darurat upah, darurat outsourcing yang merajalela, darurat PHK, darurat karyawan kontrak yang berulang-ulang, darurat pesangon yang kecil. Maka kami memilih Perppu,” tegas Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku pihaknya sudah mengusulkan secara tertulis. Bahkan isi Perppu sudah didiskusikan dengan Tim Kadin. Sudah melakukan dialog.
PENDAPAT BERBEDA
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) punya pendapat berbeda. Berbeda dengan pernyataan Said Iqbal, Aspek Indonesia merasa tidak terlibat dalam dialog tentang isi Perppu Ciptaker.
“Sesuai dengan keputusan MK terkait dengan putusan hasil judicial review terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, memutuskan bahwa pemerintah harus merevisi undang-undang. Dua tahun waktunya. Ketika itu tidak tercapai waktu 2 tahun itu belum ada revisi maka undang-undang yang sebelumnya artinya undang-undang 2003 dan UU ciptaker itu sudah tidak berlaku,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam akun youtube resmi Aspek Indonesia, Sabtu (31/12/2022).
“Tidak pernah melibatkan serikat buruh. Hal seperti ini memang menjadi kebiasaan. Pemerintah enggak pernah melibatkan apapun stakeholder yang terkait dengan hal ini serikat pekerja buruh,” tegas Mirah.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Industri (FSPASI) Herry Hermawan juga punya pendapat berbeda. Ia menilai Presiden Joko Widodo telah offside.
Menurutnya Perppu Cipta Kerja telah merusak konstitusi. Tidak seharusnya Perppu mengoreksi keputusan MK.
“Putusan hukum dari MK adalah benteng terakhir dalam menjaga Konstitusi. Presiden harusnya tidak intervensi, menurut kami Presiden sudah offside karena sudah secara terbuka melawan Konstitusi Negara,” ujar Herry Hermawan kepada bekasimedia.com, Sabtu (13/12/2022) kemarin.
(fs)











