BEKASIMEDIA.COM – Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi. Jenazah ini dibuang ke laut tanpa izin keluarga.
Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
“Kejadian ini sudah yang ke 5 kali dalam 2 bulan sangat memilukan, 2 korban meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal,” kata Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan (BPPN) Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2020).
Kejadian pertama, 3 (tiga ) ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang saat kapal Long Xing 629 berlayar di Samudera Pasifik pada sekitar tanggal 23 April 2020
Kejadian kedua tanggal 16 Mei 2020 menimpa Herdianto yang sakit, mengalami kematian di atas kapal Ikan Cina Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia. Kematian dengan penyiksaan dan kejahatan kemanusian perbudakan.
Kejadian ketiga, kejadian atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 pada tanggal 21 Mei 2020. Adithya sering kali mengalami kekerasan fisik di kapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.
Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.
Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega dan bekerja di kapal Han Rong 368 meninggal pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
“Korban ABK WNI terus berjatuhan karena kekejaman kapal Cina yang sudah masuk kategori perbudakan manusia, kenapa Kemenlu hanya standar saja penyelesainnya? Kenapa tidak ada izin keluarga jenazah di buang ke laut? Ini sangat mengusik kedaulatan Indonesia,” tegas Riyono.
Riyono menyebut, Presiden Jokowi gagal melindungi warganya. Sudah waktunya panggil Dubes Cina kembali dan pastikan usut tuntas kasus ke 5 ini.
“Kasus 1 saja baru saja dilaporkan ke PBB, sekarang muncul kasus serupa, ini namanya Cina menyepelakan Indonesia,” tambah Riyono
PKS mengusulkan kepada Jokowi untuk segera meratifikasi segera Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri. Presiden harus segera menyatukan semua regulasi soal ABK yang masih tumpang tindih di Kemenaker, Perhubungan dan BP2MI. (*)