BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Mei 2020 13:37 WIB ·

Hanya PKS yang Menolak Perppu No. 1/2020 Jadi UU, Ini Alasannya


 Hanya PKS yang Menolak Perppu No. 1/2020 Jadi UU, Ini Alasannya Perbesar

BEKASIMEDIA.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh pemerintah pada 31 Maret 2020 dan menuai kontra di kalangan publik. Badan Anggaran DPR RI telah mengelar Rapat Kerja untuk pembahasan dan pengambilan keputusan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada hari Senin, 4 Mei 2020. Hasilnya hampir seluruh fraksi menyetujui Perppu No 1/2020 menjadi undang-undang. Hanya PKS saja yang tidak setuju.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly menjelaskan Fraksi PKS secara konsisten menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memiliki potensi melanggar konstitusi. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan semangat penanggulangan pandemi Covid-19.

Junaidi Auly menuturkan Program economic recovery hanya bisa berjalan ketika rakyat berhasil diselamatkan. “Sehingga insentif pemerintah terhadap kesehatan dan jaminan sosial adalah hal yang penting dan sangat mendesak dan harus menjadi prioritas sebelum program pemulihan ekonomi.”

Seperti tertuang dalam Pasal 11 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres No 54 yang menyebutkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp. 405,1 triliun yang terdiri atas insentif kesehatan Rp. 75 triliun, insentif sosial safety net Rp. 110,1 triliun, insentif terhadap industri Rp. 70,1 triliun, dan insentif pemulihan ekonomi Rp. 150 triliun.

Secara kalkulasi, Junaidi Auly menegaskan bahwa terlihat jelas pemerintah belum fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan jaminan sosial. Persentase insentif pemulihan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan insentif kesehatan dan jaminan sosial.

Junaidi Auly melanjutkan bahwa kebijakan Perppu belum memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan terendah yang terdampak yang belum masuk pada program PKH dan Kartu Sembako. Bahkan tidak ada satu pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp. 405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya.

“Dengan pertimbangan minimnya keberpihakan Perppu pada masyarakat bawah, maka Fraksi PKS tegas menolak Perppu No. 1 Tahun 2020. Namun demikian, Fraksi PKS tetap mendukung ketersediaan dana untuk penanganan covid 19 serta dampaknya, baik biaya penanganan wabah Covid-19 maupun dampak ekonomi kepada rakyat, UMKM, sektor ekonomi lainnya,” tegas Junaidi Auly.

Sebagai penutup, Junaidi Auly menyampaikan Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu 1/2020 dengan Perppu penanganan Covid-19 yang mengedepankan kepentingan rakyat secara luas. (DNS)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru