BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 31 Jan 2020 01:58 WIB ·

Terungkap! Ada yang Ingin Pesangon Untuk Buruh Dikurangi bahkan Hilang


 Terungkap! Ada yang Ingin Pesangon Untuk Buruh Dikurangi bahkan Hilang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengungkapkan bahwa pesangon merupakan masalah yang paling berat dihadapi pengusaha. Dia berani bilang bahwa nominal pesangon di Indonesia paling tinggi di dunia.

Girl in a jacket

“Saya berani katakan pesangon kita tertinggi di dunia, dan juga upah minimum kita sudah tidak menarik,” kata Anton di Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, berkesimpulan bahwa, kalangan pengusaha menganggap besarnya pesangon dan upah minimun sebagai penghambat investasi.

Atas dasar itu, kalangan pekerja curiga jika di dalam omnibus law, pihak pengusaha meminta agar nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan. Kecurigaan ini diperkuat dengan keberadaan Satgas Omnibus Law yang di dalamnya terdapat beberapa wakil pengusaha, tetapi tidak ada satu pun perwakilan serikat pekerja.

KSPI dan pekerja Indonesia dengan tegas menolak jika nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan. Sebab pesangon menjadi tumpuan bagi pekerja untuk bertahan hidup, ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Jika pengusaha merasa berat membayar pesangon, akan lebih produktif jika diskusinya adalah mencari solusi atau jalan keluar. Bukan bersikap manja, dengan meminta agar aturan pesangon direvisi.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah, pemerintah membentuk semacam lembaga penjamin pesangon. Dimana perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan atau menabung uang yang secara khusus digunakan sebagai biaya cadangan untuk membayar pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Uang yang ditabung tersebut bukan dipotong dari gaji buruh yang bekerja, melainkan murni dari perusahaan. Apalagi, memang, dalam aturannnya, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Karena tidak dianggarkan, maka perusahaan akan merasa berat. Padahal kita semua tahu, pesangon adalah kewajiban bagi pengusaha.

Dengan demikian, nilai pesangon yang ada saat ini tidak perlu diubah. Tetapi yang diperlukan adalah satu sistem yang bisa memastikan agar setiap pekerja bisa mendapatkan pesangon.

Sebenarnya berbagai solusi atau mekanisme terkait pesangon sangat banyak dan tersedia. Hanya saja, perusahaan dan pemerintah sering malas mencari jalan pintas dan mengakibatkan buruh kena batunya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru