BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Sep 2019 08:02 WIB ·

Respons Perkembangan Koperasi Syariah, Komisi VI Setujui RUU Perkoperasian


 Respons Perkembangan Koperasi Syariah, Komisi VI Setujui RUU Perkoperasian Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi VI DPR RI menyambut hangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian disetujui Komisi VI DPR RI Untuk selanjutnya di paripurnakan.

“Saya hadir dalam sidang hari ini dan membacakan pandangan akhir, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan semua pasal yang dibahas hingga akhir, kami siap all out untuk memperjuangkan pasal tentang koperasi syariah masuk ke dalam Undang-Undang Perkoperasian,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat selulernya, Ahad, (15/9/2019)

Sebelumnya, setelah melalui pembahasan yang cukup alot pada rapat komisi VI DPR RI (13/9), pimpinan sidang komisi VI akhirnya menutup sidang dengan kesepakatan untuk melanjutkan ke paripurna.

Dalam pembahasan 4 partai tidak setuju dilanjut (menghendaki dibahas kembali dalam sidang komisi) dan 6 partai setuju dilanjut ke paripurna.

Partai-partai yang tidak setuju dilanjutkan ke pengambilan keputusan di paripurna umumnya adalah mempersoalkan keberadaan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) sebagai organisasi tunggal yang di danai oleh APBN dengan besaran anggaran yang cukup fantastis.

“Puluhan milyar anggaran APBN digelontorkan untuk Dekopin tentu saja menimbulkan kecemburuan pada organisasi koperasi lainnya,” imbuhnya.

Berikutnya adalah tentang koperasi syariah yang tidak pernah ada sebelumnya. Dibukanya kesempatan pendirian koperasi syariah adalah untuk merespons perkembangan perbankan syariah yang belum pernah ada di masa lalu. Undang-undang ini dibuat untuk merevisi Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

“Mudah-mudahan dalam sidang paripurna RUU Perkoperasian ini dapat dengan mulus disahkan oleh pimpinan dan anggota menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (dns)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru