BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Agu 2019 06:07 WIB ·

Pemerhati: Apa Dasar Hukumnya Lembaga Pemerintah Hanya Terima Wartawan UKW


 Pemerhati: Apa Dasar Hukumnya Lembaga Pemerintah Hanya Terima Wartawan UKW Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bekasi Didit Susilo, mengomentari polemik kebijakan yang diambil Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi dengan awak wartawan menyusul pernyataaanya yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi.

“Dasar hukum yang dilakukan pemerintah yang menerima wartawan yang sudah mendapat sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saja sifatnya tidak mengikat, atau lemah secara hukum, merujuk UU Pers nomor 40 tahun 1999. Justru Dewan Pers seharusnya mengajukan judical review terkait UU Pers nomer 40 dan UU ITE karena sudah ketinggalan zaman,” ujar Didit Susilo kepada bekasimedia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).

“Tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers mengimbau lembaga pemerintah untuk hanya menerima/melayani wartawan yang UKW. Sesuai UU Pers Nomer 40 tahun 1999, Dewan Pers adalah lembaga tunggal untuk melindungi organisasi pers seperti PWI, AJI, dan IJTI,” imbuh Didit yang merupakan mantan wartawan senior di Kota Bekasi.

Menurut Didit, tupoksi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dan kehidupan pers dari campur tangan pihak lain serta mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.

“Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga yang mengurusi penerbitan perusahaan media. Terkait perijinan ada di ranah pemerintah, sejak kapan pula Dewan Pers punya wewenang mengurusi dapur media?” imbuhnya.

Organisasi Pers media online seperti Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Ikatan Media Online (IMO) bisa mengajukan klarifikasi ke Dewan Pers terkait kasus tersebut yang marak di beberapa daerah.

Dalam UU Pers nomer 40 tahun 1999 dikenal dengan perusahaan media yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi. Dalam pelaksanaan UKW di beberapa daerah juga ada yang menyertakan wartawan dari perusahaan yang belum berbadan hukum atau bukan PT, Yayasan atau Koperasi namun tetap lolos UKW.

Hal ini juga bertentangan dengan UU Nomer 40 tahun 1999. Jika dalih Humas Pemkot Bekasi dengan menyeleksi oknum wartawan yang berprilaku kriminal seperti kasus RZ, tidak serta merta untuk bisa melegitimasi semua personil pers.

RZ didakwa dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik dengan tulisannya di medsos. Yang bersangkutan didakwa bukan karena pemberitaan atau dalam kapasitas pekerja pers. Justru tindakannya atas dasar personal yang mengandung pelanggaran pidana yang diatur dalam UU ITE.

“UU Pers nomer 40 tahun 1999 tidak mengatur satu pasalpun terkait Dewan Pers sebagai lembaga pemberi perijinan sebuah perusahaan media dengan dalil istilah terdaftar. Kalaupun ada Peraturan Dewan Pers yang dikeluarkan sifatnya tidak mengikat,” kata Didit.

Kemudian Media online, media digital diatur dengan UU ITE nomor 19 tahun 2016 ranah perijinannya di pemerintah. Jadi terdaftar dalam register perusahaan media yang dikeluarkan pemerintah.

Lalu juga, lembaga penyiaran yang diatur oleh UU Penyiaran nomer 32 tahun 2002. “Jadi jika Dewan Pers mengatur keharusan terdaftar dan sudah UKW bagaimana dengan Reuters, New Channel Asia, BBC News yang pasti tidak mengantongi UKW dan terdaftar di Dewan Pers.”
“Dewan Pers bukan lembaga pembredelan media, justru jika ada keputusan yang diskriminatif maka Dewan Pers malah melanggar kemerdekaan pers itu sendiri. Pers daerah jika tidak dilayani karana belum UKW bisa mengadukan ke ombudsman RI, Komisi Informasi Daerah. Pers daerah meski pemberitaannya informatif dan tidak hoax apa bisa dikatagorikan melanggar kode etik dengan alasan belum UKW,” pungkas Didit. (dns)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru