BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Jun 2019 10:13 WIB ·

KPUD Kabupaten Bekasi Tanggapi Keputusan Bawaslu RI atas Gugatan PKS


 KPUD Kabupaten Bekasi Tanggapi Keputusan Bawaslu RI atas Gugatan PKS Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Bawaslu RI dalam kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Kecamatan Tambun Selatan.
Jajang Wahyudin menyatakan akan terlebih dahulu membahas hal itu bersama komisioner KPUD Kabupaten Bekasi.

“Pertama kita balas dulu surat dari PKS. Kita respond an kita serahkan. Dalam surat itu kita sampaikan bahwa kita belum mendapatkan salinan surat dari Bawaslu RI,” ungkap Jajang saat dihubungi bekasimedia.com melalui sambungan seluler, Selasa (18/6/2019).

Setelah membalas surat dari PKS, Jajang mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU RI. “Kita sudah komunikasikan dengan teman-teman PKS, UU no 7 tahun tahun 2009, KPUD Kabupaten Bekasi tidak dalam posisi mengambil regulasi karena menunggu arahan KPU RI. Kalau saja dari Bawaslu Kabupaten, mungkin kita bisa langsung mengambil langkah,” katanya.

Terakhir, Jajang menegaskan pihaknya taat regulasi. “Jika memang ada dugaan terjadi, kita taati regulasi dan hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan PKS yang meminta keadilan atas adanya dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem untuk DPR RI di Kecamatan Tambun Selatan.

“Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor : 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan menerima Permintaan Koreksi Pelapor dan langsung mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019,” ujar Muhamad Nuh.

Konsekuensi dari koreksi Bawaslu ini, KPUD Kabupaten Bekasi harus mencocokkan perolehan suara Partai Nasdem dalam Formulir Model C1-DPR di seluruh Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan. (dns)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru