BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 13 Jun 2019 22:15 WIB ·

Jalan Kebalen Rusak, Pemerintah Kabupaten Bekasi Harus Tanggung Jawab


 Jalan Kebalen Rusak, Pemerintah Kabupaten Bekasi Harus Tanggung Jawab Perbesar

oleh Diyah Yuli Sugiarti
(Ketua Balitbang Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB))

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah.

Peran jalan di antaranya: 1) sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penyelenggaraan jalan berada dalam tanggung jawab pemerintah yang meliputi: 1) Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan. 2) Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan. 3) Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. 4) Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Jalan Kebalen di kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pemkab berperan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Maka bila jalan Kebalen rusak menahun seharusnya menjadi evaluasi kinerja Pemkab Bekasi.

Jalan Kebalen telah lama terlihat berlubang, retak, serta hancur hingga terlihat kerangka besinya. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai satu kilometer, bahkan mungkin lebih. Kondisi ini sangat mengganggu perjalanan pengendara yang melintasi jalur tersebut. Terlebih kendaraan besar dan berat yaitu truk pengangkut tanah urug dan besi beton melewatinya tanpa kenal waktu. Sehingga mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Pemkab Bekasi sudah beberapa kali datang meninjau jalan Kebalen. Namun, hingga kini belum ada perbaikan. Banyak masyarakat mengeluh dan kecewa. Maka begitu mendengar akan ada rencana perbaikan jalan Kebalen serta merta masyarakat menyambut gembira.

Menurut Wartakota.tribunnews.com (25/2/2019) awal Februari 2019, perbaikan jalan Kebalen telah dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Menurut info untuk perbaikan jalan dan saluran di tempat itu, Dinas PUPR menganggarkan biaya sebesar Rp 18 miliar.

Namun kebahagiaan masyarakat ternyata kembali tertunda pasalnya sampai sekarang kegiatan perbaikan jalan belum juga dimulai. Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengungkapkan, pelaksanaan perbaikan Jalan Babelan mundur dari waktu yang sudah ditentukan, karena sistem di Unit Lelang Pengadaan (ULP) sedang bermasalah. Akibatnya sistem tersebut tidak bisa digunakan, sehingga proses lelang yang seharusnya selesai April 2019 tidak bisa berjalan.

Seharusnya tidak terjadi keterlambatan perbaikan jalan Kebalen, mengingat masyarakat setempat dikenakan pajak kendaraan. Apalagi kondisi jalan yang rusak menahun tanpa perbaikan. Demikian juga keterlambatan dalam pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan dan dianggarkan. Lambatnya dan berbagai alasan penundaan perbaikan jalan Kebaken sesungguhnya adalah bentuk kelalaian Pemkab Bekasi.

Masyarakat berhak mendapat layanan umum yang baik termasuk jalan raya. Sedangkan penyelenggaraan jalan Kebalen menjadi kewajiban pemkab Bekasi. Kinerja yang tidak optimal seharusnya mendapat evaluasi.

Di era smart city saat ini, tata kelola pemerintah sangat dituntut cepat profesional dan memuaskan masyarakat. Maka keterlambatan dalam pelayanan umum, dalam hal ini adalah perbaikan jalan Kebalen tentu merupakan tata kelola yang tidak lagi relevan. Maka menjadi tugas Bupati sebagai pemimpin untuk meningkatkan kinerja aparatnya serta instansinya. Pemimpin harus bisa membudayakan disiplin, profesional dan berjiwa melayani masyarakat secara cepat dan memuaskan dalam bekerja.

Semoga ke depannya peningkatan akan terjadi di semua bidang bukan hanya perbaikan jalan Kebalen. ***

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru