BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Apr 2019 03:29 WIB ·

Komisi Informasi DKI: Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu


 Komisi Informasi DKI: Masyarakat Berhak Mengetahui Hasil Penghitungan Suara Pemilu Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyikapi berita dan cerita yang tersebar melalui media sosial yang menyatakan atau mengklaim salah satu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi data informasi hasil perhitungan suara.

Hal tersebut, menurut Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Alamsyah Basri, cukup meresahkan, “maka untuk itu kami terbitkan pemberitahuan ini kepada semua pihak. Dengan tujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum,” katanya dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Ahad (21/4/2019).

Proses perhitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang di dalam UU 14 tahun 2008 disebut sebagai Badan Publik.
Proses perhitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Serta dilengkapi dengan Berita Acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU. Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen *Informasi Publik* yang dilindungi negara.

“Untuk itu kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala. Dan untuk tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana,” ujarnya.

Kepada semua warga negara Indonesia, Alamsyah Basri mengingatkan, UUD 1945 pasal 28F dan UU 14 tahun 2008 dinyatakan masyarakat berhak memperoleh, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Kepada semua warga negara Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasannya.

“Untuk itu, komisi informasi provinsi DKI Jakarta menghimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan secara khusus terhadap Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 tahun 2008,” tegasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru