BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 30 Mar 2019 01:28 WIB ·

Honorer TKK Jadi Pengawas Pemilu, DPRD Cium Aroma Tak Sedap


 Honorer TKK Jadi Pengawas Pemilu, DPRD Cium Aroma Tak Sedap Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi memperingatkan Bawaslu terkait rekrutmen Pengawas TPS dari pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi secara sistematik melalui Institusi pemerintah Kota, yaitu BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), karena diduga melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu 2019, khususnya pelibatan langsung aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ketua komisi 1 DPRD kota Bekasi Chairoman Joewono Putro menyarankan Bawaslu melakukan rekrutmen tenaga pengawas TPS secara terbuka dan transparan ke publik untuk memperoleh tenaga pengawas yang independen, tepercaya dan menghindari sekecil mungkin kemungkinan intervensi pihak-pihak partisan termasuk menarik pengaruh pejabat ASN ke dalam penyelenggaraan secara langsung melalui tenaga pengawas TPS.

Lebih lanjut DPRD mendorong Komisi 1 untuk bisa memanggil Bawaslu, BKPPD dan Sekda Kota Bekasi untuk menjernihkan permasalahan ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menyatakan rekrutmen tersebut sudah sesuai dengan amahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di mana peran pemerintah dan pemerintah daerah harus mensupport pelaksanaan pemilu.

“Mengingat rekrutmen PTPS sesuai dengan UU, syarat usia minimal 25 tahun. Melihat kebutuhan SDM dalam pelaksanaan pemilu cukup besar untuk kota Bekasi, seperti kami harus merekrut 6.720 orang/PTPS, belum lagi kebutuhan KPU melalui KPPS dan saksi Parpol, selanjutnya dalam rekrut PTPS karena dibatasi dengan usia minimal 25 kami masih kekurangan pendaftar calon PTPS, maka kami meminta kepada pemerintah daerah agar dapat mensupport pelaksanaan melalui SDM yang banyak di pemerintah kota untuk menjadi calon PTPS.

Tommy menjelaskan calon PTPS ini direkrut secara kelembagaan oleh Bawaslu. Mereka bertugas selama penyelenggaraan 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelahnya.

Adapun syarat-syarat khususnya yakni berusia minimal 25 tahun,
Pendidikan akhir SMA dan bukan anggota Partai Politik. (dns)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru