BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Des 2018 08:12 WIB ·

Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli Soal Monaslimin


 Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli Soal Monaslimin Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pipin Sopian melaporkan M. Guntur Romli (GR) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jum’at (21/12/2018) dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018,” ungkap Pipin.

Pipin yang didampingi oleh 7 orang Kuasa Hukumnya menyampaikan status MGR tersebut selain menyakiti hati umat juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.

“Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan saudara M Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Pipin.

Menurut Pipin, tindakan MGR tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.

“Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan M Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat (2) UU No.19/2016,” tambahnya.

Pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018, MGR menuliskan status di akun pribadinya yang menyatakan,
“Jamaah MONASLIMIN
nabinya HULAIHI
tuhannya SUBENAHU WATUULO
ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS
Umatnya 11 juta KESURUPAN.”

 

Sampai saat ini, Guntur Romli belum menghapus pernyataan tersebut dari media sosialnya. Politisi PSI yang juga aktivis Jaringan Islam Liberal itu hanya menonaktifkan kolom komentar. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Terbaru